Tiga Pimpinan Perusahaan Join Operasional di PT Bososi Jadi Tersangka di Mabes Polri

11,682
Penyidik Dittipiter Mabes Polri saat berada dilokasi Pertambangan Nikel PT Bososi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto-Istimewa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Penyidik dari Direktorat tindak pidana tertentu (Dittipidter) Mabes Polri tidak main-main mengusut  dugaan tindak pidana pertambangan PT Bososi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Faktanya, sejak perkara tersebut diusut Maret 2020 lalu, Mabes Polri ternyata sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah DA, Direktur Utama PT Rocstone Mining Indonesia (RMI), AN, Direktur Utama Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) serta NF, Direktur Utama PT Natural Persada Mandiri (NPM). “Tiga tersangka ini merupakan pimpinan perusahaan yang melakukan JO (Join Operasional) dengan PT Bososi,” kata Komisaris Besar (Kombes) Pipit Rismanto, ketua tim satgas Tipidter Bareskrim Mabes Polri, kepada wartawan lenterasultra.com.

Mantan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung ini menambahkan, tiga Direktur Utama perusahaan JO itu ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pertambangan dan kehutanan. Saat mengolah tambang nikel di kawasan PT Bososi, PT. PNN, PT. RMI serta PT. NPM dicurigai menambang didalam kawasan hutan lindung serta mengolah tambang diluar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi.

Pipit Rismanto menegaskan, proses penyidikan perkara Kehutanan dan Pertambangan yang dilakukan tim bareskrim Polri tidak perlu  dikhawatirkan oleh semua pihak. Sebab dia menjamin jika proses penyidikan akan berjalan secara obyektif dan profesional.

Sejumlah alat berat di kawasan pertambangan nikel PT Bososi disegel penyidik dari Dittipiter Mabes Polri. Foto-Istimewa
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Mengenai isu yang dihembuskan oleh beberapa pihak terkait bahwa para penyidik yang menumpang pesawat carter dan membawa serta saudara Andi Uci sebagai Dirut PT Bososi Pratama, ketua tim Satgas Tipidter Bareskrim Polri ini mengaku, hal tersebut merupakan bagian dari keseriusan personilnya untuk mempercepat penyelesaian perkara di tengah penyebaran COVID-19.

“Karena waktu penyidikan badan usaha yang melakukan penambangan di kawasan hutan memiliki waktu yang sangat terbatas yaitu 60 hari dan perpanjangan 30 hari. Silahkan rekan-rekan wartawan hitung sendiri sejak tim Bareskrim melakukan penindakan pada pertengahan Maret 2020,” katanya.

Selain itu dari 7 perusahaan yang ditindak oleh tim bareskrim Polri, semua saling berkaitan. Dari 7 perkara yang melibatkan 7 perusahaan tersebut penyidikannya terbagi 2. Khusus Dittipidter Bareskrim Polri menangani 4 perkara dari 4 perusahaan berbeda. Keempat perusahaan itu yakni PT. Bososi Pratama, PT. PNN, PT. RMI, PT. NPM. Sedangkan Ditreskrimsus Polda Sultra menangani 3 perkara yang melibatkan PT. AMPA, PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI) dan CV. Jalu Mas.

“Kami informasikan perkembangan proses penyidikan 3 kasus oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Tiga pimpinan perusahaan masing-masing sudah jadi tersangka, bahkan 1 kasus telah dikirim berkasnya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang di tunjuk dari Kejagung RI,” sambungnya.

Sedangkan khusus PT Bososi Pratama sendiri masih dalam proses pendalaman terhadap pihak-pihak yang menerbitkan dokumen dari Dinas ESDM Provinsi Sultra (terkait dengan verifikasi asal usul ore nikel dan syahbandar setempat pengapalan nya). “Para pihak yang ingin mengetahui perkembangan penanganan oleh ditreskrimsus Polda Sultra silahkan untuk ditanyakan ke penyidiknya, bila perlu turut serta mengawal kasus tersebut agar cepat selesai,” ungkapnya.

Penulis : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU