Sehari, Seratusan Pengendara Diminta Putar Balik di Palang PPA Bombana
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Akses menuju Kabupaten Bombana tidak lagi bebas. Sejak daerah itu ditetapkan sebagai zona merah dalam penanganan pandemi Covid-19, pengendara yang keluar masuk mulai ditertibkan. Mereka yang tidak mampu memperlihatkan dokumen yang disyaratkan, maka siap-siap putar balik di daerah asalnya.
Hingga Minggu (10/5/2020), tidak sedikit pengendara yang ditolak masuk di eks otorita Kabupaten Buton itu. Dalam sehari, sekitar seratusan pengendara dipulangkan ke tempat asalnya. Perlakuan seperti ini, bukan hanya ditekankan terhadap mereka yang ingin berkunjung di otorita pimpinan Haji Tafdil itu. Penduduk yang hendak meninggalkan Bombana menuju Kabupaten lain, juga diminta putar balik di tempat asalnya.
Pemeriksaan pengendara yang keluar masuk Bombana dilakukan di pintu gerbang dua Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW), Desa Lombakasih, Kecamatan Lantari Jaya. Di palang kedua Perlindungan Pelestarian Alam (PPA) ini, gugus tugas penanganan corona virus disease (Covid-19) dari TNI-Polri, Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta unsur tehnis lainnya membuat posko disamping gerbang. Setiap kendaraan yang melintas, dihentikan kemudian pengendaranya diwajibkan melapor di Posko tersebut.
“Pagi ini saja, dari jam 8 sampai jam 10 sudah ada 33 pengendara yang kami pulangkan. Ini yang terdata di posko, belum yang tidak terdata karena memilih pulang sendiri sebelum melapor,” kata Rahman, salah satu peresonl gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bombana yang ditugaskan di pintu gerbang dua TNRAW kepada wartawan lenterasultra.com, hari ini, Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 10.00 wita.
Rahman bilang, pengendara yang dipulangkan itu rata-rata tidak memiliki dokumen sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) serta surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Sejak aturan tersebut diberlakukan, setiap hari ( 1 x 24 jam), sekitar seratusan pengendara dipulangkan. Mereka umumnya berasal dari beberapa Kabupaten lain, seperti Konawe, Kota Kendari dan Konawe Selatan. Penduduk yang disuruh putar balik itu kebanyakan berkunjung di Bombana untuk bekerja di beberapa perusahaan tambang, persawahan hingga kawasan perkebunan lainnya. Sementara untuk pemudik sambung Rahman, belum ditemukan sejak dia bersama rekan-rekannya diberi tugas shift pagi mulai pekan lalu.
“Tidak tahu kalau shift lain, karena yang tugas disini (palang PPA dua) ada tiga shift dengan waktu kerja masing-masing delapan jam,” sambungnya. Rahman menambahkan, sehari sebelumnya, tepatnya Sabtu (9/5/2020), pihaknya juga memulangkan sebanyak 30 pengendara, selama dia dan petugas gugus covid-19 bekerja delapan jam. Sementara yang diizinkan masuk ke Bombana karena memenuhi dokumen yang disyaratkan, sebanyak 60 pengendara.
“Mereka yang diizinkan masuk itu diantaranya memiliki dokumen seperti surat keterangan sehat dari instansi terkait, menunjukan identitas diri, serta memiliki surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai enam ribu rupiah dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat. Sedangkan yang dipulangkan, tidak mampu melihat dokumen persyaratan tersebut,” ungkap Rahman.
Penulis : Adhi