Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Dilaporkan ke Mabes Polri

655

 

Potongan gambar dari vidio kru kapal nelayan China yang membuang jenazah ABK Indonesia ke laut –dok MBCNEWS—

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Firma hukum Margono-Surya and Partners (MSP) melaporkan kasus dugaan perbudakan yang dialami anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan milik perusahaan China, Longxing 629 ke Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri, Jakarta.

Founder Margono-Surya and Partners, Ricky Margono meminta agar Polri mengusut perusahaan agency yang merekrut para ABK tersebut di Indonesia.

Perusahaan itu diduga melakukan perdagangan manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan pelanggaran terhadap pekerja migran Indonesia seperti diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017.

Indikasi tersebut terlihat pada perjanjian kerja laut (PKL) seorang ABK, Effendi Pasaribu yang meninggal di Korea Selatan.

“Perjanjian kerja laut almarhum dibuat secara bertentangan dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016, antara lain Pasal 11 ayat 1, karena PKL tersebut sepertinya belum diperiksa oleh perwakilan negara Indonesia di China,” kata Ricky melalui keterangannya dikutip Asiatoday.id, yang diterima Sabtu (9/5/2020).

Ricky menjelaskan, indikasi lain juga terlihat pada upah yang diterima almarhum. Dalam PKL disebutkan sebesar USD300 dolar per bulan dengan uraian dikirim kepada keluarga USD150, kemudian USD100 disimpan oleh delian atau pemilik kapal Longxing 629, USD50 diambil di atas kapal setelah kapal sandar.

“Kemudian ada jaminan sebesar USD 800 yang harus dibayarkan korban (almarhum) kepada rekruitment agency di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, almarhum juga masih dibebankan biaya USD600 yang harus dikurangi dari upah untuk membayar penggantian biaya dokumen kepada agen perekrut di Indonesia.

“Ada ancaman denda sebesar USD 1600 jika berhenti kerja dan USD 5000 jika almarhum pindah kapal,” urainya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ricky melaporkan perusahaan perekrut dan pengirim ABK tersebut ke Polri. Namun Ricky tidak menyebutkan nama perusahaan itu.

Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga agency yang diduga terlibat masing-masing PT LPB, PT APJ, dan PT KB.

Menurut Margono, pelaporan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi pada 30 April 2020 terkait meninggalnya 4 ABK Indonesia yang bekerja di kapal Longxing 629.

Laporan itu disampaikan oleh seorang pengacara publik Korea Selatan, bernama Jong Chul Kim dari organisasi APIL (Advocates for Public Interest Law) dan diterima salah satu founder dari Margono -Surya and Partners (MSP), David Surya.

Jong Chul Kim kata dia, awalnya berkonsultasi kepada MSP mengenai tragedi tewasnya 4 ABK asal WNI yang bekerja di kapal Longxing 629. 3 ABK meninggal dan dilarung jenazahnya di perairan Samoa dan 1 meninggal di Korea Selatan setelah almarhum pindah kapal dan pergi ke Rumah Sakit.

“Jong Chul Kim mengirimkan perjanjian kerja laut dari Almarhum Effendi Pasaribu melalui pesan instan kepada saudara David Surya dari MSP,” terangnya.

Kemudian David MSP memberikan pendapatnya dari aspek hukum internasional seperti Konvensi ILO mengenai seafarer dan seaman, dan hukum nasional Indonesia antara lain perjanjian kerja laut, perdagangan orang dan perlindungan terhadap pekerja migran.

“Setelah tanggal 30 April 2020, Jong Chul Kim diliput oleh MBC News Korea Selatan. Pada tanggal 07 Mei 2020 dan 08 Mei 2020, saudara David MSP kembali dihubungi oleh Jong Chul Kim dan juga dihubungi oleh salah satu lawyer dari Law Firm di Korea Selatan yang mewakili SPPI. Saat ini investigasi di Korea Selatan sedang berlangsung,” tandasnya.

Sementara itu, founder Margono Surya and Partners, David Surya mengatakan, laporan ini telah diterima oleh Satgas TPPO Mabes Polri. Namun kata dia laporan tersebut digabungkan dengan penyelidikan Polri mengingat kasus sudah diselidiki.

“Jadi laporan kita diterima tapi tidak membuat laporan baru, jadi laporan kita dijadikan satu dengan laporan yang sudah dibuat secara inisiatif sendiri oleh tim Satgas TPPO,” jelasnya.

Untuk itu lanjut David, pihaknya dalam kasus ini akan dijadikan saksi dan diberikan kesempatan untuk berkontribusi secara aktif mengawal kasus tersebut.

“Saya sudah memberikan bukti tertulis saya sendiri akan jadi saksi kalau mereka butuh bantuan untuk komunikasi dengan pihak korea bisa menghubungi saya,” tandasnya. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU