Impor TKA China Jadi Masalah di Indonesia, Jokowi Jangan Diam
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM -Gelombang menetang rencana impor 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China terus menggema di Indonesia.
Yang terbaru, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan hal senada. KSPI Juga mengecam keras rencana masuknya 500 orang TKA China ke Indonesia yang akan dipekerjakan di PT VDNI (Industri Naga Nikel Kebajikan) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
Presiden KSPI Said Iqbal memandang, masuknya TKA menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Apalagi hal ini terjadi di tengah pandemi coronavirus (Covid-19) yang menyebabkan banyak orang kehilangan dunia dan jutaan pekerja Indonesia yang kehilangan pekerjaan.
Menurut Said Iqbal, ada tiga alasan mengapa KSPI menolak masuknya TKA Cina untuk bekerja di perusahaan tambang nikel tersebut.
Pertama, upaya tersebut merupakan menentang terhadap status bencana yang telah dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo, dimana virus corona tengah mewabah di Indonesia.
“Dimana disaat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris kompilasi mengetahui 500 TKA diizinkan bekerja di Indonesia, ”tegas Iqbal melalui keterangan tertulisnya dikutip Asiatoday.id, Minggu (3/5/2020).
Kedua, ada yang membatalkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain jika menilik statemen Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi yang menyebutkan tidak ada pekerja Indonesia yang mau bekerja di perusahaan mana TKA China itu bekerja.
“Alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja keterampilan juga tidak ada orang Indonesia yang dibutuhkan bekerja di perusahaan tersebut, lebih baik meningkatkan dianggap menentang UU Ketenagakerjaan,” kata Iqbal.
KSPI menilai penjelasan dari Kemenaker hanya mencari-cari alasan. Penyebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap orang TKA wajib tenaga kerja negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang mendukung alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
Sesuai dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut. Dengan demikian, akan terjadi transfer pekerjaan dan alih pengetahuan.
“Maksudnya, jika si TKA sudah selesai dalam waktru 2-3 tahun akan ada tenaga kerja asal Indonesia yang bisa mendukungnya. Tangani pekerjaan yang dikerjakan TKA bisa dikerjakan tenaga kerja asal Indonesia, ”jelasnya.
“Alasan yang disampaikan Kemenaker itu seperti dirilis borok sendiri. Terkait Kemenaker dan kementerian terkait tidak menjalankan perintah UU 13 tahun 2003. Lebih parah lagi hal ini dilakukan di tengah pandemi korona yang menyebabkan jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan, ”lanjutnya.
Dari sisi jumlah TKA yang mencapai 500 orang, ini adalah pekerja kasar. Tambahan perusahaan nikel tempat tujuan TKA ini telah bertambah tahun di Indonesia.
“Jadi rasanya tidak masuk akal kalau tidak ada orang Indonesia yang tidak mampu atau tidak mampu memenuhi posisi tersebut,” jelasnya.
Ketiga, menyambut 500 TKA Cina tesebut melukai dan menciderasi rasa keadilan buruh Indonesia.
“Darurat PHK terjadi di depan mata. Namun demikian, pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing. Semakin menyakitkan, sampai saat ini belum terlihat sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi PHK, ”lanjutnya.
Karena itu, KSPI mengecam sekeras-kerasnya kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenaker dan kementerian terkait lainya yang mengizinkan 500 TKA tersebut.
“KSPI meminta dengan segala hormat kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas kepada para pejabat di Kemenaker maupun kementerian terkait lainnya dengan cara dibebatugaskan dari pekerjaannya. Sekalipun itu seorang menteri, ”tegas Iqbal.
Lebih lanjut, KSPI, minta Menaker dan para menteri terkait untuk meminta izin kerja dan surat izin masuk 500 TKA Cina tersebut. Selain itu, mereka juga harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kelalaian kebijakannya tersebut. Selain itu, kebijakan ini menimbulkan gejolak sosial dan kecemburuan dari para buruh lokal.
“Tentu saja KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk menentang menentang transfer Covid 19, mendorong keberadaan perencanaan strategi untuk mengatasi darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menginstal Covid 19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran,” pungkasnya. (ATN)