Lion Group Tunda Layanan Khusus Penerbangan Domestik di Indonesia

723

 

Maskapai Lion Air. –ist–

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Maskapai Lion Air, Wings Air, Batik Air member of Lion Air Group memutuskan untuk menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula dijadwalkan akam mulai Minggu (3/5/2020).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, penundaan operasional ini hingga ada pemberitahuan selanjutnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19),” kata Danang melalui keterangan tertulisnya dikutip Asiatoday.id, Sabtu (2/5/2020).

Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun
2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Danang menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian
wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”,
serta tujuan penerbangan yang mencakup:

  1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
  2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi
    internasional di Indonesia;
  3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara
    Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
  5. Operasional angkutan kargo; dan
  6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

“Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau
penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket,” imbuhnya. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU