Bupati Buteng Ultimatum Penggunaan Anggaran Covid-19 Harus Transparan dan Tepat Sasaran
BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM – Bupati Buton Tengah (Buteng) H. Samahuddin, mengultimatum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Kesehatan, Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ada di Buteng, agar tidak menyalahgunakan anggaran penanganan Covid 19. Hal ini disebabkan, konsekuensi hukumnya sangat berat. Jika ada pejabat berwewenang diketahui dan terbukti menyalahgunakan penggunaan anggaran tersebut, maka siap-sapa saja diganjar dengan hukuman yang setimpal.
Sebagai orang nomor satu di Buteng, Samahuddin tak henti-hentinya mewanti-wanti para pejabat pemerintahan. Penegasan ini ia sampaikan dengan mengacu pada surat edaran Mendagri dan surat edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020, tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Sesuai surat edaran dari pemerintah pusat, bahwa siapa saja yang mengambil keuntungan dari anggaran yang dialokasikan untuk Covid-19, bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Jadi, sekiranya imbauan ini bisa langsung diperhatikan dengan baik,” tuturnya kepada peserta apel di depan kantor Bupati Buteng, Senin (13/4/2020).
Hal ini senada dengan apa yang telah diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya. KPK, tak segan menuntut pencuri uang untuk bencana tersebut dengan hukuman mati.
“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Begitu pula dengan penggunaan dana desa (DD) di Buteng yang diperuntukkan bagi penanganan wabah Covid-19. Di tengah maraknya pandemi yang kian mengkhawatirkan, Samahuddin berharap, agar penggunaan anggaran tepat sasarn. Ia juga meminta para kepala desa untuk transparan. Terutama dalam pengelolaan anggaran yang jelas peruntukannya. Sebab, anggaran DD triwulan satu telah cair dan sudah bisa digunakan para kepala desa dalam penanganan Covid-19.
Anggaran ini bisa digunakan oleh pemerintah desa untuk program pecegahan Covid-19. Seperti penyemprotan kawasan di lingkungan masyarakat. Kemudian menyiapkan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum. Selain itu, bagi warga miskin atau kurang mampu, dana ini juga bisa digunakan untuk bantuan berupa uang atau bantuan langsung tunai.
“Anggaran dana desa yang cair akan digunakan dalam penanganan Covid-19. Misalnya melakukan penyemprotan lingkungan masyarakat, menyiapkan tempat cuci tangan. Ditambah memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin, selama Covid-19 ini berlangsung,” jelas Samahuddin.
Selain pemerintah yang berjuag untuk melakukan berbagai upaya pencegahan agar Covid-19 tidak mewabah di Buteng, ia pun terus meminta kepada warganya, agar memiliki kesadaran diri. Bentuk dukungan masyarakat ini dapat dilakukan dengan tetap berada di rumah saja, menjaga jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan, dan menggunakan masker saat keluar rumah untuk hal-hal penting. Rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat, agar kebersihan dan kesehatan terjaga, sehingga dapat meningkatkan imunitas tubuh. Karena imun yang baik dapat menghalau bahaya Covid-19.
Samahuddin berharap, dengan mematuhi anjuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat bisa terbebas dari ancaman Covid-19.
“Semoga masyarakat Buteng bisa terhindari dari namanya Covid-19,” pungkasnya.
(P3/B/Adv)
Editor: Wulan