Ditetapkan sebagai Tersangka, Saddil Ramdani Tidak Ditahan

749

 

Istimewa

KENDARI,LENTERASULTRA.COM- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kendari akhirnya menetapkan pemain Timnas Sepakbola Indonesia, Saddil Ramdani sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap korban bernama Irwan.

“Untuk perkara atas nama Saddil kita sudah naikkan ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka,”ungkap Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, Sabtu (4/4/2020).

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Saddil dan hanya memberikan wajib lapor. Hal itu karena kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Asalkan tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, itu kewenangan penyidik kalau dilakukan penahanan. Walau diluar kota tersangka wajib lapor itu terpenuhi,” lanjutnya.

Sofwan menjelaskan, penetapan pemain Timnas kelahiran Muna itu sebagai tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali di Polres. Selain tersangka, polisi juga sudah meminta keterangan saksi sebanyak empat sampai lima orang. Sementara korban, baru dilakukan pemeriksaan di Polres Kendari hari ini.

“Karena beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa dimintai keterangan” kata Sofwan.

Pemain yang saat ini merumput di klub Bhayangkara FC itu disangkakan dengan pasal berlapis sesuai KUHP, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan 170 tentang tindak pidana pengeroyokan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (A/P5)

Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU