OJK Instruksikan Perbankan Beri Keringanan Cicilan di Tengah Pandemi Covid-19

1,808
Digital interview terkait pemaparan stimulasi pembiayaan oleh OJK. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional, sebagai dampak dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

 

Kebijakan ini bertujuan agar perbankan dapat merestrukturisasi atau upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui penurunan suku bunga.

 

Dengan kebijakan ini, perbankan dapat merestrukturisasi kredit yang debiturnya terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk dalam debitur usaha mikro, kecil menengah (UMKM).

 

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, kebijakan stimulasi yang dimaksud adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan, atau penyediaan dana lain. Namun hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

 

“Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur termasuk UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank,” ungkapnya.

 

Karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

 

 

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Namun dirinya menjelaskan bahwa mekanisme penerapan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

 

“Untuk perbankan kami persilahkan menyiapkan mekanismenya dan meninjau debitur yang terdampak, yang jelas kami memberikan keringanan. Kami berharap perbankan menindaklanjuti imbauan ini. Bank-bank harus segera menyesuaikan,” lanjut Fredly.

 

 

Menurutnya, yang mendapatkan perlakuan khusus dalam kebijakan ini adalah debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19.

 

Adapun beberapa kondisi debitur yang perlu mendapatkan perhatian pihak perbankan diantaranya, kondisi debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi,penutupan jalur pariwisata dari dan kenegara lain seperti travel warning ke beberapa negara.

 

“ harus diperhatikan debitur yang terkena dampak penutupan akses transportasi dan debitur yang dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari negara lain yang telah terdampak covid -19 ini.” tutup Fredly. (B)

 

 

Reporter: Sri ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU