Tekan Angka Kriminal, Polres Buton Deklarasi Kampung Bebas Miras dan Bebas Tindak Pidana

879

 

Kapolres Buton A.R.P Sinaga menandatangani kesepakatan Deklarasi Kampung Bebas Miras dan Bebas Tindak Pidana. Para pelaku miras dan tindak pidana akan dikenakan sanksi adat berupa denda jutaan rupiah. Foto: Riza Salman

BUTON, LENTERASULTRA.COM – Deklrasi miras merupakan bentuk komitmen polisi dan masyarakat menekan tingginya angka kriminal. Isi kesepakatan bersama deklarasi adalah para peminum miras dan tindak pidana akan dikenakan sanksi adat sesuai peran masing-masing.

Pelaku penjual dikenakan denda Rp5 juta, pelaku peminum dikenakan denda Rp3 juta, rumah yang digunakan pesta miras dikenakan denda Rp1 juta. Selain miras, pelaku judi akan dikenakan denda Rp 5 juta.

“Semua tindakan kekerasan hingga pembunuhan diawali dari miras oleh para pelaku” kata Kapolres Buton, AKBP A.R.P. Sinaga di hadapan unsur pemerintah dan tokoh masyarakat.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Deklarasi bebas miras dan judi sudah dilakukan di berbagai kelurahaan hingga desa. Dari analisa kami, daerah-daerah yang mendeklarasikan anti miras menurun jumlah angka kriminalnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, sejumlah wilayah hukum Polres Buton telah menggelar deklarasi anti miras dan perjudian. Sementara masih terdapat beberapa wilayah lain yang belum menyatakan deklarasi serupa.

Berdasarkan data terbaru kepolisian, sebanyak 6 ton berhasil dijaring dalam operasi penyakit masyarakat. Selain itu, Buton merupakan salah satu produsen miras tradisional di wilayah Sultra.

Dalam deklarasi ini, Bupati Buton La Bakry hadir menandatangani prasasti Deklarasi Kampung Bebas Miras dan Bebas Tindak Pidana, bentuk komitmen nyata Pemkab Buton menekan angka kriminal berpangkal pada miras. (B/P9)

Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU