Polres Baubau Amankan Dua Pengguna Narkoba
BAUBAU, LENTERA SULTRA.COM – Polres Baubau mengungkap dua orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, pada Selasa (10/03/2020).
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, kedua pelaku tersebut yang berinisial LM (laki-laki) dan F (perempuan).
Keduanya diamankan setelah ada informasi yang yang beredar di masyarakat. Kedua tersangka tersebut kemudian diringkus di tempat yang berbeda pada tanggal (02/03/2020) pukul 18:00 Wita.
“Kita amankan tersangka LM di kos-kosannya di kos Anggoro Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari,” tutur AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari.
Setelah penangkapan LM, polisi kemudian mengembangkan informasi dan selanjutnya berhasil meringkus tersangka F yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lipu.
“Berdasarkan informasi yang kita kembangkan selanjutnya muncullah nama F ini dan kemudian kita berhasil amankan di jalan Gajah Mada, tepatnya di kos Acil,” sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi akhirnya mengamankan sabu seberat 0,13 gram dan 1 unit gawai dari tangan LM. Sedangkan dari F polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 0,13 gram beserta alat isapnya, 1 unit gawai serta uang tunai Rp500 ribu rupiah.
“Jadi tidak ada hubungan antara keduanya, hanya berdasarkan keterangan LM bahwa ia mendapatkan sabu dari tersangka F,” imbuhnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Baubau. Mereka disangkakan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (P7/C)
Editor: Wulan