Komplotan Curanmor Dibekuk, Dua Diantaranya Diberi Timah Panas

876

 

Pelaku curanmor saat diamankan di Polres Kendari

KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Dua pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dilumpuhkan dengan timah panas oleh Saruan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari.

Pelaku Wandi (21) berasal dari Jeneponto.Sementara Riswandi (20) dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya ditangkap di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Selasa (2/3/2020) lalu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, saat ditangkap kedua kedua pelaku melawan dan akan melarikan diri. Sehingga petugas melumpuhkan keduanya dengan tembakan di kaki bagian kanan.

Selain kedua pelaku, Satreskrim juga menangkap Sakri (36) di kelurahan Alolama Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Sakri berperan sebagai Penada atas barang hasil curian Wandi dan Riswandi.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kedua pelaku juga risidivis atas Kasus pencurian di Kota Makassar, Sulsel,” kata Didik Erfianto, Senin (9/3/2020).

Didik menambahkan, dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di kota Kendari. Total ada sepuluh TKP yang berhasil diindentifikasi petugas. Korbannya, yakni warga yang tengah berada di rumah makan.

Tak hanya mencuri motor, kompolotan ini juga menggasak beberapa barang elektronik HP dan Laptop yang berada di rumah

“Modus para pelaku, dengan mengintai kendaraan korban yang diperkir di depan rumah makan maupun dengan cara berpura-pura menghidupkan motor milik korban yang mogok. kemudian saat korbannya lengah, motor korban langsung dibawa pergi,” Jelas Didik.

Untuk Wandi dan riswandi, dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Sakri disangkakan dengan pasal 480 KUHP ancaman kurungan empat tahun. (A/P5)

Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU