Simpan 16 Paket Sabu, Pengedar Sabu Ditangkap di Lapangan Tembak

717
Safar, pengedar narkoba jenis sabu usai ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Terbukti menyimpan 16 paket sabu, Safar (32) akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra Jumat (6/3/20202). Ia ditangkap di rumahnya, di Jalan Imam Bonjol lorong Lapangan Tembak Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga, sekitar pukul Jam 09.30 Wita.

Diresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini beralasan menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Motifnya ekonomi untuk membiayai hidup” kata Faturahman,Jumat (6/3/2020).

Faturahman menjelaskan, penangkapan bermula atas penyelidikan petugas, yang mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan beberapa paket sabu di rumahnya.

Kemudian Tim Opsnal Polda menuju ke Kediaman pelaku dan melakukan penggeledahan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan lima sachet sabu di saku celana pelaku dan enam sachet yang disimpan di kamar mandi,” ungkap Faturahman.

Tak sampai disitu, polisi kemudian menggunakan anjing pelacak untuk mencari sabu yang diduga masih disembunyikan oleh pelaku.

“Dari penggeledahan ditemukan kembali barang diduga adalah narkotika jenis sabu sebanyak 5 sachet besar sehingga total keseluruhan narkotika jenis shabu yang ditemukan seberat bruto 182 gram,” lanjutnya.

Modus pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel. Saat ini pertugas masih menyelidiki sumber dari pelaku memperoleh barang haram tersebut.

“Pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Faturahman. (P5/B)

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU