PTUN Tolak Seluruh Gugatan Hikma Sanggala
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari memutuskan menolak seluruh gugatan Hikma Sanggala, terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Prof. Faizah Binti Awad. Sebelumnya Hikma Sanggala dikeluarkan sebagai mahasiswa IAIN Kendari.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rachmadi, SH pada sidang putusan perkara dengan nomor register 49/G/2019/PTUN Kendari. Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Kuasa Hukum Rektor IAIN Kendari, Ahmad Fauzan mengaku puas atas putusan Majelis Hakim. Menurut Fauzan, keputusan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang administrasi pemerintahan.
“Putusan ini sesuai dengan apa yang kami yakini sejak awal, SK Rektor ini sah dan tidak cacat prosedur karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya usai sidang, Kamis, (05/03/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan Majelis Hakim ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat IAIN Kendari dan puluhan mahasiswa.
Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan pertimbangan hukum atas penetapan perkara ini, bawah SK Rektor IAIN Kendari No. 0653 tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019 tidak menyalahi kewenangan, prosedur dan substansi sebagaimana yang diungkapkan penggugat.
SK dimaksud telah sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Hikmah Sanggala diketahui menjadi salah satu aktifis Gema Pembebasan yang aktif mendakwahkan khilafah di lingkungan kampus IAIN Kendari serta menyebar ujaran kebencian terhadap Rektor IAin melalui akun facebook pribadinya.
Sebelum dijatuhi sanksi berat, Hikma Sanggala telah menerima sanksi sedang berupa skorsing selama satu semester pada tahun 2017 silam oleh Dekan fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah.
Diketahui, sidang perkara gugatan Hikma Sanggala terhadap Rektor IAIN Kendari telah berlangsung kurang lebih lima bulan sejak Oktober 2019. (P10/A)
Editor: Wulan