Tarif Naik, BPJS Kesehatan Berikan Pelayanan Prima
LENTERASULTRA.COM – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan fasilitas terbaik untuk masyarakat. Pemerintah resmi menaikan iuran JKN BPJS berdasarkan peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Untuk kenaikan peserta mandiri kelas I, kelas II dan kelas III ada kenaikan iuran menjadi Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp24.000 untuk kelas III.
Dari kenaikan iuran pembayaran tersebut, pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin berpindah kelas lebih murah sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing.
Kepala cabang BPJS Kesehatan Kendari, Iwan Kurnia, mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan iuran JKN BPJS fasilitas yang diberikan kepada masyarakat lebih juga meningkat.
“Layanan utama yang dapat dilakukan melalui Mobile Customer Service (MCS) diantaranya adalah kemudahan turun kelas bagi peserta PBPU/BP,” beberanya.
Bukan hanya itu saja, gerakan BPJS SATU ( BPJS Siap Membantu) juga merupakan salah satu inovasi yang dilakukan BPJS Kesehatan sebagai pelayanan untuk mempermudah peserta dalam mendapatkan layanan rumah sakit. Pelayanan Satu ini dilakukan oleh pegawai BPJS Kesehatan yang identik dengan rompi kuning.
“Gerakan SATU bermaksud agar kami dapat memberikan informasi terbaru terkait Program JKN-KIS, mengedukasi peserta terkait alur, pelayanan, pengaduan dan memastikan terselesaikannya pengaduan peserta,” tutupnya. (B)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Fiyy