Dua Tersangka Mega Proyek TPA di Kabupaten Butur Ditahan di Rutan Kendari

2,159

 

ilustrasi

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Abdul Rifai, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mega proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Buton Utara (Butur) kini menghuni rumah tahanan (Rutan) Kendari. Ini setelah penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan tersangka bersama berkas perkara dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Selain Abdul Rifai, Erik Zulkarnaen juga turut merasahkan pengabnya berada dibalik jeruji besi di rutan Kendari.  Sebab, Direktur PT. Rafa Unggul Sejahtera Langgeng, rekanan yang mengerjakan proyek TPA di Butur, juga ikut dilimpahkan bersama Kepala Satker pengembangan sistem penyehatan lingkungan permukiman Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 itu.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Said Muhammad, SH membenarkan penahanan Abdul Rifai dan Erik Zulkarnaen, dua tersangka korupsi mega proyek pembangunan TPA di Kabupaten Buton Utara. “Kami sudah melakukan penahanan. Ada dua orang yang kami tahan,” kata Said Muhammad SH, saat ditemui usai menghadiri serah terima jabatan kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, di hotel Claro Kendari, Senin (24/2/2020).

Sebelum dilimpahkan ke JPU, perkara yang melilit Abdul Rifai dan Erik Zulkarnain, lebih dulu diusut penyidik tindak pidana khusus Kejati Sultra. Keduanya diusut atas perkara pembangunan TPA di Butur tahun 2016 dengan anggaran sekitar Rp 12 Milyar. Dalam perkara ini, Abdul Rifai bertindak sebagai KPA dan Kepala Satker dalam proyek itu, sementara Erik Zulkarnain merupakan kuasa direksi dari PT. Rafa Unggul Sejahtera Langgeng, kontraktor proyek TPA.

Saat pembangunan mega proyek ini, di duga ada masalah. Salah satunya ditengarai terjadi mark up dalam pekerjaannya. Pihak Kejaksaan Tinggi Sultra kemudian menyelidiki dan menyidik proyek tersebut. Hasilnya, penyidik Kejati “mencium” aroma pelanggaran yang berpotensi merugikan negara. Kecurigaan penyidik Kejati ini pun diperkuat dengan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. “Sesuai dengan audit BPKP Perwakilan Sultra, kegiatan tersebut terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.662.854.588,20. Jumlah kerugian ini cukup besar, karena mencapai setengah dari pagu anggaran proyek tersebut,” ungkap salah satu penyidik dari Kejati Sultra.

Penulis : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU