15 Poin Unggulan Bapas Kelas II Kendari Siap Dukung Resolusi Pemasyarakatan
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan terus mengenjot penerapan 15 poin resolusi pemasyarakatan. Dimana, resolusi pemasyarakatan merupakan bentuk awardness pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan ke depan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi.
Bentuk keseriusan ini semakin jelas, usai Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham melakukan teleconference bersama semua Satuan Kerja di wilayah Indonesia, salah satunya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas ll Kendari, Kamis (27/2/2020).
Adapun 15 poin deklarasi resolusi pmasyarakatan tahun 2020 diantaranya:
1. Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM.
2. Pemberian hak remisi kepada 288.530 narapidana.
3. Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana.
4. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika.
5. Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan.
6. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan.
7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana.
8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 HA.
9. Mewujudkan zero overstaying.
10. Mewujudkan penyelesaian overcrowding.
11. Meningkatkan PNBP sebesar Rp7 miliar.
12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah.
13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA.
14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan.
15. Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.
Sementara itu Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas kelas ll Kendari, Teguh Pratiknyo mengatakan, pihaknya akan mendukung dan menyukseskan program dari Pemerintah Pusat tersebut.
Salah satunya yang berkenaan dengan tugas Bapas, yaitu pemberian program integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana.
“Kita akan mendukung program Ditjen. Karena ini merupakan komitmen kami untuk melakukan penataan dan peningkan kinerja terhadap layanan publik,” ungkapnya.
Selain itu juga, mendukung pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) peduli pemasyarakatan.
“Kita tau bersama tugas Pokmas membantu klien terkait Kemasyarakat terkait PB, CB dan CMB agar bisa merubah dan menolong dirinya sendiri. Serta seutuhnya bisa diterima di lingkungan masyarakat kembali,” pungkasnya. (C)
Reporter: Nanan
Editor: Wulan