Bunuh Sepupu dengan Tabung Gas, Pelaku Jalani Rekonstruksi 18 Adegan

428

 

Pelaku saat melakukan adegan rekonstruksi di Mapolres Kendari

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Fiskal alias Anjar (21) hari ini Rabu (19/2/2020), menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan kepada saudara sepupunya sendiri, Riska Yanti (25) di Mapolres Kendari,

Dalam rekonstruksi ini Anjar melakukan 18 adegan. Dari rencana awal 16 adegan, namun ada tambahan dua adegan.

“Adegannya ini mulai dari awal sejak tersangka duduk miras hingga masuk ke dalam kamar korban dan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan tabung gas 3 Kg,” terang Kapolsek Kandai, Kompol Redi Hartono.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Saat melakukan adegan, Anjar terus menundukkan kepala. Tidak sekali pun ia berani mengangkat kepala untuk melihat keluarganya yang juga turut hadir dalam rekonstruksi hari itu.

Redi mengatakan sejauh ini dari pengakuan korban jika alasan pembunuhan dilakukannya karena dendam.

“Motifnya dendam, katanya karena tanah,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku melakukan pembunuhan pada awal Januari 2020, Anjar yang saat itu habis miras bergegas ke rumah Riska dan membunuh Riska menggunakan tabung gas 3 Kg yang dihantamkan di kepala Riska yang sedang tidur bersama anaknya yang berusia 17 bulan. Riska pun saat itu sedang mengandung lima bulan anaknya yang ketiga. Tidak hanya Riska, Anjar juga tega memukul anak Riska yang berusia 17 bulan, Riska akhirnya menghembuskan nafas setelah menjalani perawatan dua hari sementara anaknya selamat.

Reporter: Fiyy
Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU