Usai Bunuh Mantan Istri, Pria di Konsel Lakalantas dan Dibekuk Polisi

2,579

 

BTR (48), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suaminya, Halidu (50). Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kesadisan Halidu (50) usai membunuh mantan istrinya dibayar kontan. Ia mengalami kecelakaan saat melarikan diri di dekat jembatan Desa Anggondara, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan. Polisi pun dengan mudah menciduk dan menginterogasi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) AKP Fitrayadi, mengungkapkan, sebelum mengalami kecelakaan, Halidu membunuh mantan istrinya BRT (48) dengan menggunakan parang yang dibawanya. Insiden itu terjadi di rumah korban, di Desa Mekar Sari Kecamatan Palangga Kabupaten Konsel, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.

Diduga pelaku membunuh karena cemburu sang mantan istri menikah lagi dengan lelaki lain setelah keduanya bercerai beberapa bulan lalu. Korban diketahui baru saja menikah dua hari lalu dengan lelaki berinisial S (50).

“Tersangka dan korban adalah mantan pasangan suami istri. Tersangka tidak terima perceraian bulan lalu dan tidak menerima Korban melangsungkan pernikahan,” ungkapnya, Minggu (16/2/2020).

Fitrayadi menjelaskan, insiden bermula saat Halidu mendatangi rumah korban untuk mencari suami S sekitar pukul 23.00 wita. Setelah mengetahui korban bersama suami berada dalam rumah korban, pelaku kemudian berusaha membuka pintu dengan menggunakan parang yg sudah dibawanya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pelaku yang berusaha masuk terhalang karena korban bersama suaminya juga menahan pintu dari dalam rumah. Saat itu aksi saling dorong pintu rumah terjadi antara keduanya dengan pelaku yang terus berusaha masuk.

Namun, saat pelaku berhasil masuk kedalam rumah. Korban langsung menyuruh suaminya S melarikan diri. Pelaku kemudian mengejar S yang melarikan diri usai melompat lewat jendela rumah.

“Tersangka berusaha mengejar namun tidak bisa dan akhirnya kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian samping kanan. Korban pun seketika meninggal di tempat,” jelasnya.

Selang beberapa saat, pelaku yang beralamat di Desa Kiaea Kecamtan Palangga kemudian diamankan pihak kepolisian setelah tak sadarkan diri saat mengalami kecelakaan. Polisi yang saat itu tengah melakukan olah TKP di rumah korban BRT mencurigai Halidu sebagai pelaku pembunuh, karena ditemukan parang yang masih bersimbah darah di motor pelaku.

Saat pelaku sadar, polisi kemudian melakukan interogasi dan pelaku mengaku bahwa dia yang membunuh korban dengan menggunakan parang.

“Saat ini Tersangka masih menjalani perawatan medis di salah satu Puskesmas yg ada di Konsel. Tersangka mendapatkan perawatan akibat kecelakaan,” lanjut Fitrayadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun penjara. (P5/B)

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU