Dua Pengedar Jaringan Lapas di Kota Kendari Dibekuk Polisi

KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Kendari, kembali membekuk dua pemuda bernama Randi (22) dan Ismail (32) atas kasus tindak pidana narkoba lintas wilayah.
Sebelum keduanya ditangkap, polisi pertama kali menangkap Randi, Kamis (6/02/2020) siang sekitar pukul 14.30 Wita di kawasan Jalan Bote-bote, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat. Saat ia dibekuk, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka sebanyak 29 paket bening berisi narkotika seberat 14,37 gram.
Usai Randi ditangkap, polisi kembali melakukan pengembangan. Alhasil, Ismail berhasil diamankan.
“Pertama kami amankan Randi saat hendak bertransaksi dengan barang bukti yang didapatkan sebanyak 29 paket bening berisi narkoba, usai ditangkap kami lakukan pengembangan, dan kami kembali menangkap Ismail. Dari tangan Ismail kami amankan tiga paket sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok, dan kemudian kami kembali lakukan pengembangan di kamar kos pelaku di Jalan Laute II, Kelurahan Mandonga. Disitu kami amankan 14 paket narkoba dan keseluruhan ada 26,42 gram narkoba dengan dua tersangka,”Kata Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra di Mapolres Kendari, Sabtu (8/02/2020).
Selain mengamankan narkoba, Polisi juga mengamankan satu alat timbangan digital, alat perekat plastik bening, dua buah bong, satu buah handphone, dan ratusan plastik bening yang belum terpakai, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dikatakannya, dari keterangan tersangka, barang bukti narkoba yang selama ini dijajahkan, didapatnya dari salah seorang tahanan lapas yang ada di Kota Kendari.
“Kedua pelaku ini mengaku, bahwa barang haram yang didapatnya itu dari salah seorang tahanan Lapas Kendari,” ujarnya.
Menurut pelaku, lanjut Gusti, 1 gram sabu dijualnya sebesar 1,3 juta rupiah dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kedua pelaku baru pertama kali melakukan penjualan narkoba, alasan pelaku karena kebutuhan ekonomi sehingga mereka berani menjalankan pekerjaan haram ini,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan kurungan penjara 6 tahun penjara, maksimal kurungan seumur hidup. (B)
Laporan: Ilham
Editor: Fiyy