Hamil di Luar Nikah, Santri di Konawe Buang Janin di Kloset
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang santri berinisial R (15) ditangkap Satreskrim Polres Konawe, atas dugaan pembunuhan terhadap anak yang baru dilahirkannya, Senin (3/2/2020) lalu. Santri yang masih di bawah umur ini, diduga membuang janin bayi yang baru dilahirkannya di dalam kloset saat hendak buang air di kamar mandi.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda menjelaskan, penyelidikan bermula saat polisi menerima laporan dari pengurus pondok pesantren. Bahwa para santriwati menemukan janin bayi yang sudah membusuk di saluran air pada Senin sore.
Kemudian, pihaknya bersama jajaran Polsek Wawotobi langsung melakukan olah TKP, guna mencari ibu dari janin bayi malang tersebut. Alhasil, polisi mengidentifikasi ibu dari bayi itu dan menangkap R yang juga santri di pondok pesantren tersebut.
“Saat ini kita mengamankan pelaku dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengecek kesehatan pelaku, karena kondisinya kurang sehat dan mengalami trauma,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (6/2/2020).
Husni melanjutkan, pihaknya juga sempat mengintrogasi pelaku dengan beberapa saksi. Namun belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena kondisi pelaku yang belum pulih.
Kepada polisi, pelaku mengaku sempat mengeluh sakit perut kepada dan meminta minyak gosok kepada teman sekamarnya.
Karena sakitnya tak kunjung reda, pelaku kemudian pergi ke WC untuk buang air besar dan pelaku terkejut karena yang keluar janin bayi.
“Karena merasa takut pelaku kemudian menyiram janin bayi yang baru dilahirkannya itu ke dalam kloset hingga akhirnya ditemukan di saluran air oleh santri lainnya,” lanjutnya.
Husni mengatakan sudah memeriksa sebanyak empat orang saksi yang terdiri atas santriwati dua orang, tukang bangunan yang sempat melihat bercak darah, dan pengurus pondok.
Pelaku sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ayah dari janin belum teridentifikasi.
“Karena pelaku masih di bawah umur nanti kita lihat kondisinya apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak. Kami kenakan pasal 341 KUHP dengan keterangan mematikan anak yang baru dilahirkan, karena ketakutan dengan ancaman hukumannya kurang tujuh tahun penjara,” pungkasnya (P5/A).
Editor: Wulan