PT KPP dan PT ABE Tandatangani Perjanjian Penyelesaian Utang

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pimpinan perusahaan PT Konawe Putra Propertindo (PT KPP) dengan dengan PT Andalniaga Boemih Energy (PT ABE) akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalah pembayaran utang jalan yang sempat menjadi polemik kedua perusahaan tersebut. Hal itu sebagai bentuk komitmen PT KPP untuk menindaklanjuti konflik yang terjadi di kawasan industri Desa Morosi, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Utama (Dirut) PT KPP, Jhony M. Samosir dan Direktur, Edi Wijaya menemui langsung Dirut PT ABE, Syamsu Alam untuk membahas soal tuntuan utang piutang. Pertemuan itu dilakukan di kediaman Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa. Turut serta dalam pertemuan Kapolres Konawe, AKBP Susilo Setyawan pada Sabtu (1/2/2020).
Dalam pertemuan itu, Dirut PT KPP, Jhony Samosir mengakui jika perusahaan yang dipimpinnya itu memiliki tunggakan hutang kepada PT ABE sebesar Rp14 miliar, terkait biaya kerja pembukaan jalan haulling sepanjang 18 kilo meter yang saat ini digunakan pihak PT VDNI.
Dia menjelaskan, tunggakan utang tersebut disebabkan karena ulah mantan Dirut PT KPP, Mr. Huang Zuo Chao yang melarikan diri dan meninggalkan sejumlah persoalan di perusahaan termaksud utang piutang dengan PT ABE. Namun, karena itu merupakan tanggung jawab perusahaan, maka pihaknya tetap menyelesaikan utang tersebut.
Untuk itu, PT KPP dan PT ABE akan menandatangani surat perjanjian bersama terkait penyelesaian hutang piutang tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan PT KPP untuk membayar tunggakan tersebut. Penyelesaian tunggakan tersebut akan dilakukan setelah PT VDNI melakukan pembayaran kewajiban pembelian tanah kepada PT KPP.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya tunggakan kewajiban kepada PT ABE, dan kami memahami apa yang dirasakan PT ABE
dikarenakan kami pun merasakan hal yang sama, yang dilakukan PT VDNI,” ujar Jhony.
Jhony M. Samosir juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memobilisasi massa untuk melakukan aksi penghalangan aksi PT ABE, yang hendak menuntut pembayaran utang piutang tersebut. Menurut dia, ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi dengan melakukan penggerakan kelompok bertopeng untuk menghadang massa aksi, sehingga menimbulkan kesan ke publik kelompok tersebut seakan-akan dimobilisasi PT KPP.
“Dan kami tegaskan, kami tidak pernah mengerahkan massa untuk menghalangi tuntutan PT ABE sebagai upaya menghindari kewajiban,” tegasnya.
Pada dasarnya, kata Jhony M. Samosir, pihaknya tidak keberatan atas aksi yang dilakukan PT ABE, yang menuntut hak atas pembayaran tunggakan utang.
“Kami juga tidak keberatan apabila PT ABE menutup akses jalan kawasan menuju pelabuhan sepanjang 18 KM,” tambahnya.
Jhony M. Samosir juga berharap situasi kawasan industri di Morosi cepat kondusif dan tidak terganggu lagi. Direksi PT KPP meminta pihak PT VDNI diminta untuk segera menyelesaikan kewajibannya, dan mentaati kaidah-kaidah aturan sebagaimana yang berlaku bagi sebuah perusahaan perseroan, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Di tempat yang sama, Dirut PT ABE, Syamsu Alam mengatakan, pihaknya mengapresiasi pertemuan tersebut. Apalagi Dirut dan Direktur PT KPP turun langsung untuk menemui dirinya. Pasalnya selama ini,pihaknya menduga ada persekutuan yang terjadi antara PT KPP dan PT VDNI.
“Tapi, hari ini sudah terjawab bahwa tidak ada persekutuan. PT KPP sudah menjelaskan bahwa akan membayarkan hak kami, setelah PT VDNI membayarkan tunggakannya ke PT KPP. Tapi saya butuh jaminan apa yang bisa saya pegang, karena kasus ini suda empat Kapolres yang tangani,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa berharap kepada para pihak yang bertikai agar bisa duduk bersama dan segera menyelsaikan persoalan yang ada, sehingga daerah yang dipimpinnya itu kembali kondusif.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengimbau kepada seluruh pihak, agar tidak menyebarkan isu-isu yang bisa memantik terjadinya konflik.
“Yah, saya inginkan negeriku saya jangan ada kericuhan,” harapnya. (P5/B)
Editor: Wulan
