Satgas Waspada Investigasi Temukan 120 Pinjaman Online Ilegal

687

 

Ilustrasi

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Awal tahun 2020, Satuan Petugas Waspada Investasi menemukan 120 fintech peer to peer lending dan 28 entitas penawaran investasi tanpa izin. Fintech  peer to peer lending, yang termasuk di dalamnya pinjaman online ini ilegal dan tidak terdaftar di OJK, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, masyarakat harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech  peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sebelumnya, pada tahun 2019 Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kegiatan yang dilakukan dari 28 entitas tersebut diantaranya, 13 perdagangan forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 investasi sapi perah, 1 investasi properti, 1 pegadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 Koperasi tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang ditangani dan telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung. Perusahaan ini telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir. (P4/B)

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU