Jadi Produk Kebijakan Daerah, APBD Harus Berpihak Pada Rakyat

784
Pj Sekda Sultra La Ode Ahmad P.B (tengah) saat memimpin sosialisasi Peraruran Gubernur tentang pedoman APBD tahun anggaran 2020. Foto-Ist

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sultra 2020  ditetapkan sebesar Rp 4,4 Triliun. Anggaran ini terdiri dari belanja tidak langsung sekitar Rp 1,74 Triliun dan belanja langsung sekira Rp 2,66 Triliun. Total APBD sudah disepakati antara tim anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif.

Pasca ditetapkan menjadi peraturan daerah dan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur (Pergub) tentang pedoman APBD tahun anggaran 2020, Gubernur Sultra Ali Mazi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Laode Ahmad P.B, kemudian mensosialisasikan dua produk hukum itu, kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama seluruh bendaharanya, di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra.

Pimpinan OPD dan bendahara saat mengikuti sosialisasi Pergub di ruang rapat BPKAD Sultra. Foto-Istimewa

“APBD ini merupakan produk kebijakan daerah yang mencerminkan komposisi anggaraan daerah. Karena dari APBD lah mengalir rumusan bagaimana arah pembangunan dan skala prioritas yang dicetuskan oleh pemerintah dan dibahas bersama lalu disetujui DPRD,” kata La Ode Ahmad, P.B saat memimpin acara tersebut, Jumat (31/1/2020). Oleh sebab itu,  peranan sosialisasi inipenting dan strategis, karena merupakan pedoman dalam upaya pencapaian program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dan menjadi rambu dalam pengelolaan administrasi pembangunan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pj Sekda mengatakan, semua sumber keuangan itu berasal dari rakyat melalui pajak rertribusi hingga pada pemanfaatan kekayaan daerah. Maka dari itu, La Ode Ahmad P.B menekankan agar penggunaannya harus selalu berpihak pada rakyat. Selain itu, dia juga berharap anggaran tahunan tersebut benar-benar digunakan untuk program dan kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.

Pimpinan OPD dan Bendahara mendengarkan sosialisasi Pergub tentang pedoman APBD tahun anggaran 2020. Foto-Istimewa

Sekda juga menyebutkan tentang peran eksekutif, legislatif dan yudikatif. Katanya, lembaga negara ini diberi amanah oleh rakyat untuk menjaga stabilitas pemerintahan, agar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. “Kalau ini bisa kita jaga, maka daerah akan semakin kuat dan visi misi bapak Gubernur dan Wakil Gubernur membangun Sultra akan terealisasi dengan lancar tanpa hambatan yang berarti,” sambungnya.

Sementara Kepala BPKAD Pemprov Sultra Dra. Hj. Isma, M.Si mengatakan, pedoman APBD tahun 2020 tidak jauh berbeda dengan pedoman APBD Sultra tahun 2019.  “Hanya ada perubahan sedikit karena ada  aturan baru,” katanya. Mantan Pj Sekda Sultra ini pun menekankan kepada bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang baru, untuk selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan BPKAD dan Inspektorat. Isma juga mengingatkan kepada bendahara, PPK dan PPTK agar selalu hati- hatian dalam membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Sosialisasi Pergub tentang pedoman APBD tahun anggaran 2020 di ruang rapat BPKAD Sultra. Foto-Ist

Sementara kepala Inspektorat Sultra Gusti Pasaru mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD agar tidak serampangan mengelola anggaran. Menurut Gusti, jika tidak ada anggaran dalam APBD, pimpinan OPD jangan berani membuat kegiatan. “Jangan melaksanakan kegiatan apapun kalau anggarannya tidak ada, tidak cukup, apalagi kalau tidak jelas dimana sumber anggarannya,” ungkap Gusti mengingatkan rekan-rekannya sesama kepala Dinas dan Badan di Lingkup Pemprov Sultra. (ADV)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU