Hina Warga, Bripka AS Dipolisikan
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Bripka AS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Bombana dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamana (Bidpropam) Polda Sultra.
Oknum polisi ini dilaporkan oleh Darwia (38) salah seorang warga Desa Pulau Tambako kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana atas tindakan penghinaan.
Laporan tersebut tertuang dalam LP:38/I/2020/SPKT Polda Sultra tanggal 28 Januari 2020. Selanjutnya, di Bid Propam laporan itu telah diterima berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor: 02/I/2020/Propam.
Darwia menceritakan, saat itu dirinya baru saja pulang usai menghadiri pertemuan dalam rangka mediasi pembebasan lahan milik warga kepada PT Bisihi Industri Group (BIG) untuk pembangunan pabrik baja. Mediasi yang digelar di Kantor desa itu dihadiri langsung oleh Bupati Bombana.
Namun, tak lama kemudian Bripka AS datang menghampirinya dan menuduhnya sebagai provokator kepada warga setempat agar tidak menjual lahan kepada perusahaan PT.BIG. Saat itu, Bripka AS tak memakai pakaian dinas.
Oknum polisi itu, menudingnya dengan bukti rekaman dari hp yang dibawa Bripka AS. Namun, Darwia mengelak telah memprovokasi warga setempat karena tidak ada bukti dari rekaman HP yang ditunjukkan.
“Dia bilang mau perkarakan saya karena memprovokasi warga, saya bilang silahkan saja, mau pake bukti apa, buktinya juga tidak ada,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/1/2020).
Darwia membeberkan, karena tak miliki bukti yang kuat atas tuduhan itu, ditambah dengan perdebatan keduanya makin panas. Sontak, oknum polisi itu naik pitam dengan mencaci maki Darwia. Tindakan AS sempat direkam oleh warga setempat.
“Karena dia tidak terima, dia maki-maki saya, bilang kata-kata kasar, sambil tunjuk-tunjuk saya. Seperti di dalam video yang tersebar itu,” lanjutnya.
Atas tindakan oknum polisi itu, Darwia lantas melaporkan anggota polisi dari polres Bombana itu ke Program Polda Sultra, karena dirinya tak terima atas tindakan Bripka AS saat menghina Darwia di depan puluhan warga.
Sementara itu, pengacara korban, Hardi SH menyayangkan tindakan oknum polisi itu. Dia berpendapat sebagai pengayom, polisi seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak berat sebelah serta berpihak kepada perusahaan.
Menurutnya, tindakan oknum polisi itu malah menunjukkan bahwa seolah-olah perusahaan itu dibekingi oleh aparat dalam proses mediasi pembebasan lahan.
“Bukannya malah ikut campur membantu perusahaan bahkan sampai mengintimidasi. Yang jelas tindakan itu sudah melanggar dan harus diproses secara hukum” tegas Hardi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (31/1/2020).
Hardi mengungkapkan, bahwa kliennya melapor ke Polda Sultra dengan mempersangkakan pasal 315 KUHP tentang penghinaa yang diduga dilakukan Bripka AS terhadap warga Bombana itu.
“Kita kenakan pasal itu karena dia menyebutkan kata-kata binatang, dan ini sudah kejadian kedua kalinya,” tutup Hardi. (A/P5)
Editor: Fiyy