PNS Pemda Wakatobi Diringkus Karena Edarkan Sabu
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah daerah Wakatobi, berinisial MIJ (37) harus berurusan dengan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 8,52 gram.
Pelaku ditangkap oleh Personil Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin, (27/1/2020) sekitar pukul 22.30 Wita. Bertempat di Jalan A. Yani Lorong Segar Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat bahwa ada seorang pengedar sabu yang bekerja sama dengan bandar (napi) di Lapas Kelas II A Kendari inisial HR. Diketahui pelaku berprofesi sebagai PNS Pemda Wakatobi.
“Iya Betul ada penangkapan. Tersangkanya PNS pada Sekertariat Pemda Wakatobi berkantor di Perwakilan Kabupaten Wakatobi di Kendari,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/1/2020).
Eka, menambahkan, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan lima paket sabu yang siap diedarkan.
Kepada petugas, pelaku mengaku membeli barang haram itu dari napi Lapas berinisial HR. Setelah sebelumnya telah melakukan transaksi pembelian sabu antara 0elaku dengan bandar HR melalui rekening.
“Selanjutnya Tim melakukan upaya pengembangan namun belum dapat bukti petunjuk untuk melakukan upaya paksa terhadap napi yang disebutkan oleh tersangka,” lanjut Eka Faturahman.
Selain mengamankan beberapa paket sabu, barang bukti lainnya yang diamankan yakni (satu) buah tas kecil,1 (satu) buah Bong / alat isap sabu, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah Pipet sendok sabu,1 (satu) buah timbangan digital, dan1 (satu) buah atm.
Pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (A/P5)
Editor: Fiyy