Nelayan Bandar Sabu Diringkus Polisi di Penginapan

1,041

 

Barang bukti yang didapatkan polisi saat penggeledahan. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bandar sabu kembali diringkus oleh Tim Opsnal Subdit I Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra. Kali ini pelaku bekerja sebagai nelayan berinisial MR (23).

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di rumah kos Pondok Aira Jln Bunga Matahari 1 Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (24/1/2020), pukul 07.30 Wita. Dari tangan pelaku polisi menyita sabu seberat 46 gram yang ditemukan di penginapan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa sedang ada transaksi narkoba di salah satu penginapan di sekitar Kelurahan Lahundape.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kemudian Tim Lidik menindaklanjuti untuk memastikan sasaran tempat, orang dan barang, maka pada hari rabu tanggal 24 Januari 2020 sekitar jam 05.30 Wita, Tim lidik mengetahui ada barang (narkotika) di penginapan target, maka petugas langsung memasuki tempat menginap pelaku,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (24/1/2020).

Mantan Irbid Irwasda Polda Jatim itu juga menambahkan, petugas kemudian menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan beberapa lims paket sabu yang dibungkus dalam plastik kecil. Beberapa barang bukti yakni 1 (satu) unit handphone, 176 lembar sachet kosong, satu buah timbangan digital warna silver, dan satu tas kecil warna hitam dan sebungkus rokok.

“Modus tersangka memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem temple,” lanjut Eka Faturahman.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini melakukan pengembangan, darimana pelaku memperoleh barang barang tersebut. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Pelaku disangkakan denganl Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Eka. (P5/B)

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU