Sidang Kasus Pembunuhan Aditya, Kuasa Hukum Acfhi : Tidak Ada Unsur Perencanaan

929

 

Afirudin Matara, Kuasa hukum terdakwa Acfhi Suhasim saat diwawancarai wartawan di Pengadilan negeri Kendari. P5

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Afirudin Matara SH, Kuasa Hukum Achfi Suhasim, terdakwa kasus pembunuhan presenter TVRI Sultra, Aditya, mengatakan dakwaan Jaksa yang menuntut Acfhi melakukan pembunuhan dengan perencanaan itu tidak tepat.

Dijelaskannya tindakan pembunuhan yang dilakukan kliennya itu sebagai bentuk respon atas tindakan korban yang saat itu akan melecehkan terdakwa.

Hal itu diungkapkan Afirudin saat kliennya berbicara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Aditya yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (22/1/2020). Dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

“Apakah terdakwa melakukan pembunuhan karena perencanaan atau dendam, dia (Acfhi) mengatakan tidak ada. Itu salah satu fakta persidangan” kata Afirudin.

Sehingga, Afirudin, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang menyangkakan terdakwa dengan dengan pasal berlapis 340 KUHP, 338 KUHP, pembunuhan disertai perencanaan dan 351 KUHP penganiayaan hingga menyebabkan matinya seseorang, itu tidak tidak terbukti dalam fakta persidangan tersebut.

Meskipun, dalam fakta persidangan lainnnya, terdakwa mengakui perbuatannya. Namun, itu sebagai tindakan spontan terdakwa yang mulai risih dengan korban yang saat itu meminta dipeluk oleh terdakwa.

“Kita tidak bermaksud mendikte dakwaan jaksa, tapi fakta persidangan tidak ada unsur perencanaan dalam persidangan itu,” ungkap Afirudin.

Sementara adanya senjata tajam (sajam) yang digunakan Acfhi untuk menganiaya korban, juga menjadi dasar hukum jaksa mendakwa Acfhi dengan pasal pembunuhan berencana.

Namun, kuasa hukum mengatakan, kliennya itu sudah sering membawa sajam tersebut sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Jadi keris itu dibawa kemana saja dia berada, dan itu sudah dilakukannya sejak masih sekolah sampai kejadian itu,” lanjutnya.

Sementara itu, JPU Kejari Kendari, Romadu Novelino, mengatakan pernyataan terdakwa dan kuasa hukumnya dalam sidang yang membantah dakwaan jaksa, itu merupakan hak setiap orang ketika menjalani persidangan.

“Saya kira hak setiap orang untuk mengingkar dari dakwaan itu sudah dijamin undang-undang,” kata pria yang akrab dipanggil Novel.

Meski, kuasa hukum memberikan bantahan terhadap dakwaan jaksa. Namun pihaknya akan tetap membuktikan tindakan terdakwa sesuai dengan pasal yang sangkakan dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (29/1/2020) mendatang

“Beberapa sudah sesuai, tapi fokus kami pada tindakan yang dilakukan terdakwa sebelum melakukan menganiaya korban,” pungkas Novel. (A/P5).

Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU