Indonesia Hadirkan 10 Inovasi Layanan Haji 2020
JAKARTA, LENTERASULTRA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan tata kelola ibadah haji demi memberikan kenyamanan bagi para jamaah haji. Salah satunya, dengan menghadirkan inovasi layanan yang optimal.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan terdapat 10 inovasi layanan haji pada 1441H/2020M.
Pertama, kelompok terbang (kloter) akan diterapkan dengan cara berbasis wilayah.
Menurut Muhajirin, dengan sistem ini maka penyusunan pramanifes kloter 2020 akan dilakukan lebih awal untuk mengefektifkan bimbingan manasik haji di kecamatan.
Kedua, Pelayanan Terpadu dan Sistem Pelaporan akan diterapkan pada penyelenggaraan haji 2020. Kemenag akan mengefektifkan sistem pelayanan terpadu di tingkat daerah kerja (daker), terutama di Makkah dan Madinah.
Selain itu, akan dilakukan penyempurnaan sistem pelaporan berbasis aplikasi mobile untuk laporan kloter. Pelayanan petugas juga akan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Ketiga, layanan konsumsi makanan diberikan secara penuh selama di Makah. Kemenag akan tetap memberikan layanan konsumsi pada masa peak season (tiga hari sebelum dan dua hari setelah puncak haji).
“Akan disediakan makanan siap saji,” ujar Muhajirin melalui keterangan tertulisnya dikutip Asia Today. id, Kamis (09/01/2020).
Keempat, manasik sepanjang tahun. Ini dilakukan dalam rangka menambah pengetahuan manasik haji jemaah.
“Akan dilakukan juga manasik jemaah lansia, uzur, dan sakit,” tambahnya.
Kelima, penyederhanaan proses visa, yang mana mulai tahun ini verifikasi dan visa request tidak terpusat, tapi bisa dilakukan di Kanwil Kemenag.
“Jadi, paspor tidak perlu dikirim ke Kemenag pusat,” ujarnya.
Keenam, penomoran maktab. Tenda maktab jemaah Indonesia di Arafah dan Mina akan diberi nomor. “Basisnya adalah sistem zonasi pemondokan di Makkah,” kata Muhajirin Yanis.
Ketujuh, penyusunan regulasi. Kemenag akan melakukan percepatan penyusunan regulasi teknis seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kedelapan, pembayaran non-teller dan non-tunai. Sistem ini akan digunakan saat pelunasan haji dan penyediaan living cost (uang saku).
“Nantinya, jamaah akan diberi kartu debit sekaligus menjadi kartu identitas jemaah dan sarana transaksi,” tambahnya.
Kesembilan, perbaikan proses badal haji dan safari wukuf. Caranya, akan disusun prosedur dan regulasi bersama antara Kemenag dan Kemenkes.
Kesepuluh, respons darurat di Armuzna. Inovasi ini sebagai bagian dari prosedur pusat krisis dengan melibatkan muassasah, termasuk di dalamnya SOP manajemen mitigasi saat ada bencana.(AT Network)