Puluhan Lapak di Pasar Baruga Disegel Karena Tidak Bayar Pajak

757

 

Penyegelan yang dilakukan PD Pasar Kota Kendari di Pasar Baruga. Foto: Doc. PD Pasar Kota Kendari

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Jelang pergantian tahun 2020, PD Pasar Kota Kendari melakukan gebrakan dengan penyegelan puluhan lapak pedagang yang tidak taat membayar kewajiban berupa pajak Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PKD), Kamis (26/12/2019).

Direktur PD Pasar Kota Kendari, Asnar, menuturkan jika setiap pedagang dibebankan untuk membayar pajak PKD sebesar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu setiap bulannya. Menurutnya, penyegelan yang dilakukan hari itu merupakan langkah akhir setelah pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Hari ini kami melakukan penyegelan terhadap pedagang yang tidak taat pajak PKD selama kurang lebih dua tahun. Tidak langsung disegel, untuk pembayaran pajak ini kami terlebih dahulu memberikan peringatan, lalu surat teguran setelah itu disegel, namun ketika kurun waktu seminggu dibayarkan pajak PKD maka penyegelannya kami urungkan,” jelasnya.

Menurutnya, pajak PKD yang dibebankan terhadap pedagang tersebut sesuai dengan Perda No 16 Tahun 2006.

Lanjutnya, penyegelan yang dilakukan hari itu dengan total kerugian sekitar puluhan juta akibat tak taat bayar pajak PKD. “Sepanjang tahun 2019, kami mencatat tuggakan sebesar Rp150 juta,” ujarnya.

Ia pun berharap dari tindakan tegas yang dilakukan hari itu dapat meningkatkan kesadaran pedagang untuk lebih taat terhadap pajak.

Penulis: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU