Seluruh Kades dan Aparatur Desa di Muna Peroleh Kartu BPJS Ketenagakerjaan
MUNA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna bersama BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara (Sultra) melaunching kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh kepala desa dan aparatur desa di Kabupaten Muna. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa dari 124 desa se-Kabupaten Muna. Rilis yang diterima Lenterasultra.com pada Rabu (25/12/2019) launching tersebut juga dihadiri oleh kepala OPD lingkup pemerintah kabupaten Muna, ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan tiga desa di Aula Galampano Raha, Kabupaten Muna pada Selasa (24/12/2019).
Pj Sekda Kabupaten Muna, Ali Basa, menuturkan jika pemerintah daerah komitmen dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu komitmen tersebut diwujudkan dalam keikutsertaan seluruh kepala desa dan aparatur desa dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini telah diatur dalam Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Resiko tentunya tidak diinginkan oleh setiap orang, namun setiap pekerjaan tentu tidak akan terlepas dari resiko kecelakaan kerja maupun kematian. Dengan perlindungan ini, diharapkan para kepala desa dan aparaturnya bisa nyaman dan aman dalam bekerja kedepannya,” tuturnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah, menambahkan bahwa komitmen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diwujudkan dalam Peraturan Bupati yang akan mengatur pendaftaran dan pembayaran iuran di tahun 2020.
“Saat ini masih diikutkan dalam dua perlindungan dasar, namun tidak menutup kemungkinan akan diikutkan dalam perlindungan program lain, yaitu jaminan hari tua jika keuangan kedepannya memungkinkan. Sehingga, jaminan sosial yang didapatkan oleh aparatur desa akan sama dengan PNS,” tambahnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhyiddin DJ, memberikan apresiasi mengenai kegiatan hari itu. Ia menyampaikan bahwa komitmen pemerintah daerah menjadi kunci dalam perwujudan pelaksanaan jaminan sosial di daerah.
“Kita harapkan seluruh kabupaten di Sultra bisa segera memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Dikatakannya ada beberapa daerah di Sultra yang mengikutsertakan seluruh aparatur desa dan kepala desanya, salah satunya adalah Kabupaten Muna. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat tanpa ada kenaikan iuran sebagaimana telah ditandatangani Presiden dalam PP 82 tahun 2019.
“Dulu Manfaat Jaminan Kematian (JKM) itu hanya 24 juta. Sekarang menjadi menjadi 42 juta. Selain itu manfaat beasiswa JKK dan JKM yang dulunya hanya 12 juta menjadi 174 juta, untuk baiaya pendidikan dari TK hingga kuliah untuk dua orang anak,” tutupnya.
Reporter: Rais
Editor: Fiyy