125 Pengaduan Jasa Keuangan Diterima OJK Sultra

931

 

Rapat Pleno Monitoring dan Evaluasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Foto: Doc. OJK perwakilan Sultra

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Otoritas Jasa Keungan (OJK) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat hingga November 2019 pihaknya menerima pengaduan konsumen dari jasa keuangan sebanyak 125 aduan.

“Sebanyak 125 pengaduan yang terdiri dari 85 pengaduan di sektor perbankan, 26 pengaduan di sektor IKNB lembaga pembiayaan, dan 14 pengaduan di sektor perasuransian,” terang Kepala OJK Perwakilan Sultra, Mohammad Fredly Nasution dalam Rapat Pleno Monitoring dan Evaluasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Kamis (19/12/2019).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dikatakannya, angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan pengaduan yang masuk pada tahun 2018. “Jika diasumsikan, peningkatan pengaduan
masyarakat dapat mencapai 48,22 persen di akhir tahun 2019 dibandingkan tahun
2018 sebanyak 92 pengaduan,” tuturnya.

Untuk itu, lanjutnya pihak OJK perwakilan Sultra terus melakukan pendekatan secara preventif.

Menurutnya akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan harus dilindungi. Pasalnya, maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin pada masyarakat mengakibatkan kerugian finansial. Hal ini dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk
investasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari regulator atau pengawas.

“OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan dan penindakan entitas yang melakukan penawaran
investasi illegal kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU