Pengendali Narkoba “Selangkangan” Ditangkap di Lapas

1,029

 

Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti K. Sulastra saat menggelar press release di Mapolres Kendari, Rabu (18/12/19).
Foto: Mita/lenterasultra.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Dua kali terjerat kasus yang sama, pengendali narkotika yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lI A Kendari terancam di penjara untuk ketiga kalinya. Pasalnya, residivis pengendali narkoba jaringan Lapas ini, ditangkap  saat menjalani masa hukumannya.

Diketahui tersangka inisial D (34) ini merupakan pengendali atas pengungkapan narkoba beberapa waktu lalu, yang terjadi di Bandara Haluoleo Kendari, (11/12/2019).

“Kami menetapkan satu tersangka, inisial D. Dari hasil pengembangan penyalahgunaan narkotika tangkapan sebelumnya di bandara,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti K. Sulastra, saat menggelar press release di Mapolres Kendari, Rabu, (18/12/19).

Sebelumnya, D divonis 10 tahun penjara. Selanjutnya, ia kembali ke hotel prodeo dengan vonis 4 tahun 3 bulan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sekarang yang ketiga kali,” ujarnya.

AKP Gusti K. Sulastra menegaskan, tersangka D bukan bandar, melainkan pengendali.

“Dia pengendali, dia yang mengendalikan, mengarahkan kurir sebelumnya untuk membawa narkotika itu. Cara mengendalikannya menggunakan sarana komunikasi telepon,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya seorang kurir narkotika berinisial MR, ditangkap di Bandara Haluoleo karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, 1 paket narkotika jenis shabu yang ia sembunyikan di selangkangannya.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, kemudian 132 ayat 2 yang merupakan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Reporter: Mita
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU