Dugaan Pungli di Disdukcapil Kendari, Jabatan Halili Dipertaruhkan

926

 

Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili. Foto: Nanan/Lenterasultra

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang baru-baru ini terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari turut menyeret nama pucuk pimpinannya yakni Halili. Halili diduga ikut terlibat dalam pungli yang dilakukan empat oknum pegawainya, dua berstatus ASN dan dua pegawai honorer. Keempatnya ini telah ditangkap oleh tim Saber Pungli beberapa pekan lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat oknum-oknum tersebut diduga melakukan pungli pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan sebesar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.

Kepala Inspektorat Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan, pemeriksaan kepada Kadis, Sekretaris dan Kabid-Kabid telah dilakukan satu hari pasca penangkapan kepada oknum pegawai ditangkap.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan, untuk mengetahui keterlibatan mereka. Jangan sampai mereka tahu ini, tapi sengaja membiarkan begitu saja,” kata Syarifuddin saat ditemui di kantornya, Senin (9/12/2019).

Saat disinggung soal hasil pemeriksaan, Syarifuddin enggan membeberkannya. Pasalnya pihaknya belum bisa dipastikan apakah kadis, sekretaris maupun kabid ikut terlibat, karena sampai saat ini prosesnya sementara bergulir.”Saya belum bisa jelaskan apakah ada keterlibatan mereka, karena kasusnya belum selesai. Pastinya nanti kita infokan,” ujarnya.

Terkait dengan bukti-bukti yang didapatkan saat melakukan penangkapan, Syarifuddin mengungkapkan, sesuai laporan didapatkan ada uang Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu diberikan kepada oknum pegawai untuk memperlancar pelayanan.
“Temuan bukti inilah yang akan kami proses dan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Berkenaan dengan sanksi, Ia menjelaskan, pemberian sanksi kepada pegawai Disdukcapil berbeda dengan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Karena harus izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.

“Jadi terlebih dahulu kita harus meminta izin ke Pusat. Kita tunggu dari sana bagaimana keputusannya,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, diduga ada keterlibatan pimpinan karena selama ini sudah beberapa kali disampaikan untuk tidak melakukan pungli saat memberikan pelayanan.

“Kita sudah sering bicarakan kepada pimpinannya untuk tidak macam-macam terhadap pelayanan. Tapi kenyataannya ditemukan ada pungli di Kantor Disdukcapil,” ujar Nahwa Umar.

Soal sanksi apabila Halili terlibat, Nahwa mengatakan masih menunggu keputusan dari Kemendagri.

Ditemui di tempat terpisah, Halili menegaskan jika selama ini dirinya telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan dengan benar.

“Saya tak henti-hentinya mengimbau seluruh pegawai saya untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan dan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Halili mengatakan secara gamblang tidak ada pungutan dalam pembuatan administrasi kependudukan. Namun jika ada oknum yang dengan sengaja memanfaatkan kesempatan tersebut, itu merupakan perbuatan individu.

Reporter: Nanan
Editor: Nanan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU