Mega Proyek Ali Mazi Terancam Gagal, DPRD Sultra Ajukan Pembatalan Pinjaman Rp1,2 Triliun
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Rencana Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi meminjam dana Rp 1,2 Triliun mulai dipersoalkan mitranya di DPRD. Lembaga legislatif ini menilai ada dugaan kesalahan dalam pengajuan pinjaman yang sudah disepekati oleh anggota DPRD periode 2014-2019 lalu.
Tak ingin mengambil resiko atas dalam persetujuan, DPRD Sultra pun menggulirkan pembatalan pinjaman. Jika ini benar-benar dilakukan, maka mega proyek Gubernur Sultra seperti pembangunan rumah sakit jantung dan pembuluh darah, pembangunan perpustakaan nasional serta proyek pelebaran jalan Kendari-Toronipa, terancam gagal dilaksanakan.
“Sudah ada persetujuan dari lintas fraksi di DPRD. Bahkan sampai saat ini, sudah ada 30 orang anggota dewan yang bertanda tangan menyetujui pembatalan pinjaman tersebut,” kata La Ode Freby Rifai, SH, ketua komisi IV DPRD Sultra, saat dihubungi wartawan lenterasultra.com, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 18.40 wita. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bilang, ada sejumlah dugaan kesalahan yang ditemukan dari persetujuan pinjaman tersebut.
Salah satunya adalah, jangka waktu pinjaman yang melebihi masa jabatan gubernur Ali Mazi. Menurut Ebi-sapaan akrabnya-, sesuai persetujuan yang sudah diteken koleganya terdahulu di DPRD, waktu pengembalian pinjaman uang dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu disepakati hingga 2025. Sementara masa jabatan Ali Mazi-Lukman Abunawas hanya sampai 2023.
“Hal ini bertentangan dengan PP (peraturan pemerintah) nomor 30 tahun 2011. Ini baru regulasinya, belum lagi masalah penggunaan anggarannya, apakah masuk skala prioritas provinsi atau bukan. Syarat membatalkan ini harus beralasan bukan asumsi pribadi, ” sambungnya. La Ode Freby menambahkan, usulan pembatalan tersebut rencananya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dilakukan paripurna pencabutan atau pembatalan.
Sesuai dengan keputusan DPRD Sultra Nomor 11 tahun 2019 pada poin kedua, disebutkan bahwa jangka waktu pinjaman selama lima tahun dengan skema multiyears. Freby Rifai mengaku, dipoin kedua ini sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 2011 pasal 13 ayat 2 bahwa pinjaman untuk pembayaran kembali yang dipinjam itu tidak boleh melebihi pokok bunga tidak boleh melebihi masa jabatan gubernur Sultra.
Untuk itu, ia meminta kepada pimpinan DPRD untuk menggelar rapat badan musyawarah, selanjutnya melakukan rapat paripurna pembatalan ataupun pencabutan persetujuan pinjaman pemerintah daerah Pemprov Sultra. “Setelah rapat paripurna nantinya akan kami bawa ke Kementerian Dalam Negeri. Kalaupun misalnya pemprov akan tetap melakukan pinjaman, kami minta untuk segera melakukan permohonan kembali untuk pengajuan pinjaman, tapi tidak harus menabrak regulasi yang ada,” tambahnya.
Penulis : Mita
Editor : Adhi