KPK Turun Tangan Usut Kasus 56 Desa Fiktif di Konawe

1,794
Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarif. (RERE/LENTERASULTRA.COM)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kasus dugaaan penyelewengan dana desa di 56 desa fiktif yang ada di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah sampai ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mengaku, bakal turun tangan dalam membongkar indikasi penyelewengan anggaran dana desa di 56 desa fiktif tersebut.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan, dalam hal ini KPK berperan untuk memberikan bantuan kepada aparat hukum daerah yang sejatinya tengah menangani perkara ini.

“Kasus itu telah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara. KPK hanya membantu penyelesaian dan memastikan kasus tersebut diselesaikan dengan baik sampai berkekuatan hukum tetap,” jelasnya di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Sebelumnya, Polda Sultra meminta pendampingan dari KPK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, Polda Sultra juga meminta secara khusus kepada KPK untuk melakukan audit permasalahan di kabupaten Konawe tersebut.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kami minta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Polri. Jadi, kami yang menangani kasusnya, dan yang mem-backup KPK dan Bareskrim,” kata Brigjen Pol Iriyanto, Kapolda Sultra waktu itu.

Sebagai informasi, 56 desa fiktif ini terkuak saat IMIK Jakarta aktif-aktifnya melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian baik yang ada di Sultra maupun di Jakarta. Bahkan, tercatat mereka pernah melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK pada Mei 2019. Mereka menuntut agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Konawe, Kerry Konggoasa.

IMIK Jakarta menduga, Kerry telah melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya dengan memanipulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan 42 desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang penambahan pembentukan dan pendefinitifan 56 desa dalam wilayah Kabupaten Konawe. Padahal, tidak pernah ada penetapan 56 desa tambahan.

Perda Nomor 7 Tahun 2011 kemudian dijadikan rujukan oleh Kerry dalam pengusulan penerima dana desa di Kabupaten Konawe. IMIK Jakarta menduga, ini dilakukan Kerry agar Pemkab Konawe mendapatkan dana desa lebih dari sebagaimana semestinya. Akibatnya, negara pun dirugikan hingga miliaran rupiah.

 
Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU