Kasus 56 Dana Desa Fiktif yang Ditangani Polda Sultra Jalan di Tempat

853
Ilustrasi Dana Desa. (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa di 56 desa fiktif yang berada di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih jalan di tempat. Faktanya, pihak Polda Sultra belum menetapkan tersangka, padahal sudah gelar perkara sejak 24 Juni 2019 lalu.

“Penetapan tersangka belum ada, karena kita masih menunggu hasil audit,” ujar Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Rabu, (6/11/2019).
Dolfi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait. Hasilnya, benar saja dari 56 desa yang terdaftar hanya 23 desa yang tidak fiktif.
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Tadinya kan menyampaikan ada 56, setalah penyidik turun baru ada 23 desa dan 2 desa diantaranya yang tidak ada penduduk,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini masuk tiindak pidana korupsi (tipikor). Modusnya, membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Akibatnya, negara dirugikan atas Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe TA 2016 s/d TA 2018.

Penanganan kasus ini dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK hanya memfasilitasi dalam pengambilan keterangan Ahli Hukum Pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan Peraturan Daerah yang dibuat dengan tanggal mundur (backdate), merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU