Edarkan Sabu, Oknum Pegawai PDAM Kendari Dibekuk Polisi

1,794
Kapolres Kendari, AKBP. Didik Erfianto, saat press conference di Mapolres Kendari, Selasa (05/11/19). (MITA/LENTERASULTRA.COM)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bahaya narkoba sudah menjalar ke segala penjuru dan profesi. Di Kota Kendari, oknum pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi bernama Febrianto Wijaya ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, ia ditangkap bersama tersangka lainnya bernama Iswanto Septiyadi. Febri dan Iswanto ditangkap di Hotel Big, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu, (3/11/2019).

Mereka ditangkap berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di hotel tersebut. Selanjutnya, anggota Opsnal Satres Narkoba menindaklanjuti infomasi tersebut.

“Kami menemukan dua orang lelaki bernama Febrianto Wijaya alias Febri dan Iswanto Septiyadi alias Ito, sedang memiliki, menyimpan, menguasai, 17 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya di Mapolres Kendari, Kendari, Selasa, (5/11/2019).

Ia menjelaskan, begitu dilakukan penangkapan di hotel tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Febrianto, yang terletak di Jalan R Soeprapto No 147 B, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Dan kami menemukan dua paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah lemari pakaian. Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kendari guna proses lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, 19 paket sabu dengan berat 109,04 gram milik Febrianto Wijaya, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaleng merk mentos, 1 buah bong, 1 buah pipet sendok sabu, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah pireks, 1 unit hp merk Xiomi warna abu-abu (milik Febrianto), dan 1 unit hp merk Oppo (milik Iswanto).

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU