Laporan Transaksi Pajak Mencurigakan, Tiga Rumah Makan Dipasangi Spanduk Peringatan

6,128
Petugas memasang spanduk RM. Bakso Solo yang tak menggunakan alat perekam pajak online secara maksimal. (NANAN/LENTERASULTRA.COM)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tiga rumah makan di Kota Kendari dipasangi spanduk peringatan. Tiga rumah makan yang dimaksud adalah RM Coto Kalegowa, RM Bakso Solo, dan Warung Kopi (Warkop) H.Anto.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari, Sapri mengatakan, ketiga rumah makan tersebut dipasangi spanduk peringatan lantaran laporan transaksi pajaknya mencurigakan.

“Ini kan tidak logis, kalau transaksinya sehari hanya empat sampai sembilan. Setahu saya, tiga tempat ini ramai pengunjungnya bisa mencapai tiga puluh dalam sehari,” ujarnya di Kendari, Minggu, (3/11/2019).

Tiga rumah makan itu kedapatan laporannya bermasalah berdasarkan hasil sidak yang dilakukan siang tadi.

Sapri menjelaskan, pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Kalau  kita sudah berikan teguran pertama  hingga teguran kedua berupa pemasangan spanduk tidak diindahkan. Maka dengan sangat terpaksa kami tutup usahanya,” tegasnya.

Sebagai informasi, puluhan tempat usaha di Kota Kendari dipasangi alat perekam pajak. Tujuannya, untuk meningkat pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak.

Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU