Edarkan Narkoba, Nelayan dan Pengangguran di Kendari Ditangkap Polisi

584

 

Rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Kendari, Jumat (01/11/19).
Foto: Mita/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Polres Kendari mengamankan dua pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Kedua tersangka diamankan pada pertengahan Oktober 2019 lalu, di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Salah satunya, berprofesi sebagai nelayan.

“Tersangka yang pertama, Robi, TKP jalan Lumba-lumba, lorong sepakat pada tanggal 17 Oktober, TKP yang kedua, Asri, TKP di Desa Sama Jaya, Kelurahan Toronipa pada tanggal 27 Oktober,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto dalam rilisnya, Jumat, (01/11/19).

AKBP Didik Erfianto mengatakan, saat mengamankan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening kecil.

Di TKP pertama dengan tersangka Robi, ditemukan 20 sachet bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 52,94 gram, 1 sendok sabu, 1 buah pireks, 1 buah tempat jam tangan warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru dan 1 buah handphone Nokia warna hitam.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sementara di TKP kedua, dengan pelaku Asri, pihak kepolisian menemukan 5 sachet plastik berisikan kristal bening diduga sabu seberat kurang lebih 22,87 gram, dan setengah butir pil warna biru yang diduga extacy dengan berat kurang lebih 0,41 gram.

“Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 73 gram,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka Robi tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Sedangkan Asri berprofesi sebagai nelayan.

Saat ini Robi harus mendekam di Rutan kelas II A Kendari. Sedangkan Asri masih dalam proses penyidikan.

“Saat ini sudah dititipkan di Rutan, karena keterbatasan Rutan kita. Setelah penyidikan langsung kita titipkan kalau yang ini setelah ini,” tutupnya.

Kedua pelaku melanggar pasal pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU