Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Masyarakat yang menunggu-nunggu pengumuman rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa tersenyum lebar. Pasalnya, pemerintah akan membuka seleksi pendaftaran CPNS 2019 pada 11 November 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pendaftaraan penerimaan CPNS akan dilakukan secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada 11 November 2019 mendatang.
Mengingat waktu seleksi yang tak lama lagi, para calon pendaftar diharapkan untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan. Dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain, scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat pendaftaran daring telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, (29/10/2019).
Pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah. Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324
formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
“Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi,” tegasnya.
Dari jumlah formasi tersebut, sambung Bima, pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia. Saat ini pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan.
Bima menambahkan, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
“Hal ini guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” pungkasnya.
Penulis: Restu Fadilah