Langgar SOP, Enam Polisi Dikenakan Sanksi Disiplin Setahun
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak enam anggota polisi terperiksa kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Randi dan Yusuf kini berstatus terhukum. Hal ini berdasarkan sidang kedua yang dilaksanakan Senin (28/10/201) di Polda Sultra.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, keenam anggota polisi tersebut mendapat sanksi disiplin. Diantaranya teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
“Itu adalah hukuman maksimal yang diberikan sesuai dengan aturan tentang pelanggaran disiplin. Jadi tidak ada lagi di atasnya untuk pelanggaran disiplin,” katanya.
Ia menambahkan, para pengayom masyarakat ini telah terbukti melanggar peraturan disiplin anggota Polri. Seperti tidak menaati perintah pimpinan, yakni membawa dan menyalahgunakan senjata api pada saat melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra, Kamis 26 September lalu.
Enam anggota polisi tersebut diantaranya
AKP Diki Kurniawan, Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, dan Bripda Fatur Rochim Saputro. Aturan yang dilanggar yakni pasal 4 huruf d, dan huruf L PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin.
Reporter: Nanan
Editor: Wuu