Langgar SOP, Mantan Kasat Reskrim Polres Kendari Jalani Sidang Disiplin

541

 

Istimewa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Mantan Kasat Reskrim Polres Kendari, DK menjalani sidang disiplin di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sultra, Jumat (18/10/2019). DK tampak memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.00 Wita.

Seperti diberitakan sebelumnya, DK merupakan satu dari enam personel polisi yang berstatus terperiksa. Masih terkait dari kasus meninggalnya dua mahasiswa UHO Randi dan Yusuf, dalam peristiwa aksi unjuk rasa 26 September lalu. Keenamnya diduga melanggar SOP karena membawa senjata saat pengamanan unjuk rasa.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sehari sebelumnya, lima terperiksa lainnya telah menjalani sidang pemeriksaan. Mereka diantaranya berinisial GM, MA, MI, H dan E.

Hari ini DK menjalani sidang disiplin seorang diri. Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, perbedaan jadwal sidang disebabkan keenam terperiksa ini memiliki ankum yang berbeda.

“Yang menyidangkan ini Ankum Ka Yanmanya karena yang kelima terperiksa hari ini sudah dipindahkan di bagian Yanma, sedangkan DK dia bagian operasional jadi yang akan menyidangkannya juga karo operasionalnya,” jelasnya, Kamis (17/10/2019).

DK berpangkat perwira, sedangkan lima terperiksa lainnya berpangkat bintara.

Reporter: Fiyy
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU