ASN Tak Boleh Berikan Dukungan KTP ke Calon Independen, Kenapa?
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh memberikan KTP dukungan untuk syarat calon independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
Selain ASN, larangan itu juga berlaku untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penyelenggara Pemilu, serta kepala desa beserta para perangkatnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir Muthalib, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak memberikan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada bakal calon (balon) yang akan maju di Pilkada.
Larangan itu sebagaimana tertuang dalam pasal 95 Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wal ikota.
“Kita diminta untuk bersikap netral dan menjaga netralitas sebagai penyelenggara negara,” ujarnya di Kendari, Selasa, (15/10/2019).
Jika nantinya di lapangan, ditemukan ada pasangan balon independen menggunakan KTP seperti yang disebutkan di atas, maka langsung dicoret saat verifikasi.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemerintah daerah (Pemda) turut aktif memberikan imbauan serta peringatan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
Sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2019, penetapan jumlah minimum dukungan syarat dan persebaran pasangan calon perseorangan akan dilakukan pada 26 Oktober 2019.
Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah