Diduga Curi Mutiara, Enam Warga Tiworo Ditangkap Polisi

808

 

Dua dari enam pelaku dugaan pencurian biji mutiara senilai Rp.16 kuta rupiah. Foto: Fihfy.

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Enam pemuda diciduk Satreskrim Polres Muna, Senin (30/9) sekitar pukul 18.30 Wita ditempat yang berbeda. Keenam pemuda tersebut ditangkap karena melakukan pencurian mutiara sebanyak 55 biji, milik CV Cahaya Kemilau Abadi pada Agustus lalu. Mereka diantaranya DN (18), AC (19) yang beralamat di Desa Kogholifano Kecamata Pasir Putih. Kemudian MS (25), AL (24), SL (22), JN 22) dari Desa Santiri, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh Ogen mengatakan, pada Agustus hingga September, terjadi dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama yaitu mengambil biji mutiara milik CV Cahaya Kemilau Abadi, bertempat di Desa Kogholifano, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna yang dilakukan oleh saudara DN dan kawan kawan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“DN dan kawan kawanyang berstatus sebagai Karyawan di perusahaan tersebut pada saat jam kerja di tugaskan untuk mengganti net kerang mutiara yang disimpan ditempat budidaya mutiara di tepi Laut. Karena melihat ada peluang untuk mencuri, maka DN dan kawan kawan langsung memgambil kerang mutiara kemudian mengambil biji mutiara, lalu net dan kerang mutiara dibuang di laut,” terangnya.

Mantan kapolsek Katobu itu menambakan, usai mengambil biji mutiara tersebut langsung disimpan dan dikumpulkan oleh DN dan teman-temanya. Selanjuitnya DN menyerahkan biji mutiara tersebut pada MS dan kemudian diserahkan lagi ke JN untuk dijual. Diketahui DN dan kawan kawan telah melakukan pencurian biji mutiara sebanyak tiga kali dengan cara yang sama.

“Atas kejadian tersebut, CV Cahaya Kemilau Abadi mengalami kerugian sekitar 16 juta ruiah.

Reporter: Fifhy
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU