Rumah IRT di Kendari Ini Jadi “Gudang” Narkoba
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kendari bernama Maulina (42) ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, (14/8/2019) lalu. Ia diduga bertindak sebagai penyedia jasa penyimpanan narkoba. Nah narkoba itu disimpan di rumahnya yang terletak di BTN Taman Puri Jati, Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Adapun pasokan narkoba didapatkan Maulina dari jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
“Sumber mendapatkan tempelan jaringan edar yang begitu sistematis. Jaringan dari lapas. Sebagaimana pengakuan dari tersangka,” beber Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Res Narkoba) Polda Sultra, AKBP La Ode Aris Afatar dalam Jumpa Pers di Kendari, Kamis, (9/5/2019).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 854 gram, 1 unit handphone Samsung berwarna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 keping ATM BCA, dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000.
Aris bilang, tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Hukuman ancaman pidana dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
“Begitu besar kerugian negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba ini. Jangan sampai negara ini dilemahkan oleh narkoba,” tandasnya.
Reporter: Mita Ayu
Editor: Restu Fadilah