Perusahaan Tambang “Haram” Pakai BBM Subsidi, Ali Mazi Siap Beri Sanksi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Perusahaan tambang diharamkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini sebagaimana aturan yang baru saja dirilis oleh Badan Pengatur Hulu (BPH) Migas.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi pun turut mengingatkan hal tersebut. Katanya, BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk masyarakat kecil. Tak tanggung-tanggung, ia akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tambang yang kedapatan menggunakan BBM subsidi.
“Saya menghimbau kepada seluruh pemilik IUP di daerah ini, untuk tidak menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi, karena minyak subsidi adalah hak rakyat kecil. Bila itu dilakukan, maka saya selaku gubernur, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, tidak segan-segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar,” tegas Ali Mazi dalam rapat rekonsiliasi IUP di salah satu hotel di Kendari, Senin, (26/8/2019).
Politisi NasDem itu juga meminta agar perusahaan tambang yang beroperasi memiliki kantor pusat di Sultra. Hal ini guna memudahkan koordinasi antara pihak perusahaan dengan Pemprov.
“Dari 393 perusahaan pemegang IUP, hanya 24 perusahaan pemegang IUP yang berkantor pusat di Kendari, kurangnya masih banyak,” bebernya.
Kata Ali Mazi, kewajiban memilliki kantor di Sultra sesuai dengan surat edaran Dinas ESDM Sultra beberapa waktu lalu. Katanya, dengan memiliki kantor pusat di Sultra, dapat mengerek tenaga keraja. Sehingga angka pengangguran di Bumi Anoa ini dapat berkurang.
Selain itu, kepemilikan kantor pusat di Sultra juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Di samping dapat menyerap tenaga kerja, juga dapat menambah pendapatan daerah dari pajak penghasilan perusahaan,” ucap Ali Mazi seraya menambahkan ditargetkan hingga akhir September 2019 para perusahaan tambang sudah memiliki kantor di Sultra.
Tak cukup sampai di situ, para perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra juga diwajibkan menggunakan alat berat dengan plat nomor dari Sultra.
“Ini sudah saya instruksikan kepada Bapenda dan Dinas ESDM. Tujuannya agar menambah PAD (Pnedapatan Asli Daerah) kita,” tuntasnya.