Enam Pejabat Eselon Dua di Bombana di Mutasi, Tiga Dilantik Ulang

1,268
Sekretaris Daerah Bombana Burhanuddin A HS Noy saat melantik dan mengukuhkan sembilan pejabat eselon dua di lingkup Pemda Bombana, Jumat (23/8/2019)

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-  Rotasi di Pemerintah Kabupaten Bombana kembali bergulir di moment kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019 ini. Sasarannya kali ini adalah sejumlah pejabat eselon dua yang menduduki jabatan strategis.

Terdapat sembilan pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dilantik. Rinciannya enam pejabat eselon dua digeser menjadi pimpinan SKPD, sementara tiga lainnya dilantik ulang diposisi semula karena sudah menduduki jabatan kepala Dinas selama lima tahun.

Enam pejabat eselon dua yang mendapat promosi di momen kemerdekaan RI ke-74 ini adalah Man Arfa dari Kepala Dinas PU dan Tata Ruang digeser menjadi Inspektur Inspektorat, Muhammad Subur eks Inspektur Inspektorat dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sitti Sapiah Rustam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup digeser menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . Sitti Sapiah menggantikan Abd Rahman yang dilantik menjadi Asisten 1.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Mahyuddin, Asisten 1 dipromosikan menjadi Sekretaris DPRD Bombana. Dia menggantikan posisi Alimuddin yang diamanahkan menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara tiga JPT yang dilantik diposisinya kembali adalah Sitti Djanaria, kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Sunandar dikukuhkan lagi menjadi kepala Dinas Kesehatan serta Muh Aris dilantik ulang menjadi Asisten dua Setda Bombana.

Proses pelantikan sembilan pejabat eselon dua dipimpin Burhanuddin A HS Noy. Sekda Bombana ini menggantikan pimpinannya Bupati H Tafdil yang berhalangan hadir. Usai melantik sembilan JPT barunya, Burhanuddin mengatakan pelantikan sembilan pejabatnya itu tidak melanggar aturan. “Saya jamin pelantikan ini tidak melanggar peraturan. Saya bertanggung jawab sebagai ketua baperjakat kalau ada yang komplain. Jadi jangan lagi ada yang mempermasalahkan pelantikan ini,” katanya.

Jaminan aman dari pelanggaran tersebut bukannya tidak berdasar. Menurut sekda, pelantikan dan pengukuhan sembilan JPT itu berdasarkan tiga rekomendasi yang diterima dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pertama rekomendasi melakukan job vit, surat edaran bahwa yang sudah menduduki lima tahun wajib dilantik ulang serta rekomendasi untuk melakukan pelantikan. “Jadi saya jamin sudah sesuai SOP (Standar Operasional),” ungkapnya.

Penulis : Yadi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU