Dilarang Dagang di Kendari Beach, PKL Geruduk Kantor Wali Kota

661
Pedagang Kaki Lima saat datangi kantor BP2RD Kota Kendari. (NANAN/LENTERASULTRA.COM)

Pengumuman Kabupaten Bombana

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Kendari Beach menggeruduk Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (6/8/2019). Mereka mempertanyakan alasan pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) yang meminta para pedagang untuk mengosongkan tempat tersebut.

Mewakili para pedagang, Risman (34) mengatakan, imbauan pengosongan lapak di Kendari Beach diketahui dari surat yang diterima oleh para pedagang pada Senin, (5/8/2019) sore kemarin.

Menurutnya, surat tersebut, mengagetkan kaget para pedagang. Sebab, keputusan tersebut diambil sebelah pihak tanpa dirundingkan terlebih dahulu. Selain itu, Pemkot Kendari juga tak menyediakan tempat jualan baru.

“Kasihan kan kalau kita disuruh kosongkan tempat ini. Dimana tempat kita cari nafkah untuk menghidupi istri dan anak,” katanya.

Berdasarkan pantauan jurnalis lenterasultra.com, mereka sudah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WITA. Satu jam lamanya enunggu, mereka akhirnya ditemui oleh Sekretaris BP2RD Kota Kendari, Sapri.

Mereka selanjutnya diajak ke ruang rapat untuk menyampaikan aspirasinya. Setelah mendengarkan apa yang menjadi tuntutan PKL, Sapri mengaku akan menindaklanjutinya.

Caranya, ia akan memfasilitasi para pedagang untuk berdialog dengan Pelaksana Harian Wali (PlH) Kota Kendari, Nahwa Umar dan Pelaksana Tugas BP2RD, Susanti. Tujuannya, agar persoalan ini menemukan solusinya.

Ia menambahkan, perintah pengosongan tempat itu merujuk surat keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1308 tahun 2014 tentang penetapan penjualan lesehan di Kendari Beach.

Jika merujuk pada surat tersebut, memang Kawasan Kendari Beach  diperuntukkan untuk kuliner. Makanya para pedagang diminta untuk mengembalikan Kawasan Kendari Beach pada fungsinya.

“Terkait hal ini, kita akan didiskusikan terlebih dahulu dengan pedagang,” pungkasnya.

Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU