Saber Pungli Temukan Fakta Dugaan Pungli ke Pengusaha Tambang Kolaka
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Diam-diam Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pusat mulai menyasar dugaan pungutan liar di Pemkab Kabupaten Kolaka terhadap pengusaha tambang. Langkah itu ditempuh setelah Satgas Saber Pungli di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI menerima laporan masyarakat terhadap dugaan praktek pungli di dua instansi Pemda Kolaka, yakni Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Perhubungan dan Kominfo.
Informasi diperoleh redaksi LenteraSultra.com, serta berdasarkan surat Satgas Siber Pungli ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah Satgas bekerja sekaligus turun ke lapangan dalam kurun waktu Januari-Agustus 2018 diperoleh fakta-fakta. Diantaranya, Tim Satgas Saber Pungli menemukan bukti-bukti indikasi pungutan liar yang dilakukan Oleh Pemkab Kolaka dengan dalih memungut dana untuk kontribusi PAD. Yang dipungut adalah perusahaan-perusahaan tambang nikel yang dilakukan Dinas Pertambangan sebesar Rp 10.000/metrik ton dan oleh Dinas lain, yaitu Dinas Perhubungan dan Kominfo sebesar Rp 1000/metrik ton.
“Hasil pertemuan dengan Bupati Kolaka dengan tim Saber Pungli pusat pada hari Kamis, 7 Juni 2018 di Kolaka, Bupati Kolaka telah membuat pernyataan diatas materai yang isinya akan mengembalikan dana pungutan setelah berkordinasi dengan DPRD Kolaka dan BPK,” tulis surat Satgas Saber Pungli.
Terkait perintah untuk melakukan pungutan ke pengusaha tambang, Satgas menemukan dokumen berupa surat Bupati Kolaka Nomor 970/160 Tanggal 14 Februari 2011 perihal optimalisasi sumber PAD. Surat ini, ditujukan kepada Bea dan Cukai Kanpel Pomalaa dan Kampel Kolaka dimana agar setiap kapal yang melakukan kegiatan bongkar muat dan kunjungan kapal agar tidak memberikan surat izin berlayar sebelum menyelesaikan kewajiban-kewajiban ke pemerintah daerah.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, diduga Pemda Kabupaten Kolaka telah melakukan pungutan liar terhadap pemilik IUP-OP nikel di wilayah Kabupaten Kolaka kurun waktu 2009-2013. Karenanya, Pemda Kolaka terindikasi kuat melanggar ketentuan-ketentuan perundangan yangbberlaku,”tulis Surat Satgas Saber Pungli yang ditandatangani Sekretaris Satgas Pungli Dr.Drs. Widiyanto P.SH.M.Si.
Meski demikian, Pemkab Kolaka melalui Kabag Humas dan Protokol, Amri mengaku, hingga saat ini Satgas Saber Pungli belum secara tegas menyimpulkan kalau pungutan kepada pemilik IUP-OP merupakan pungutan liar.
“Belum ada kesimpulan resmi dari Satgas Saber Pungli kalau hal tersebut merupakan pungli,” kata Amri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.