Tiga Oknum ASN Pemkab Kolaka Diduga “Tampung” Aliran Dana Pengusaha Tambang
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kolaka diduga “menampung” aliran dana hasil dugaan pungutan dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dan pungutan dalam kawasan dermaga khusus di wilayah Kabupaten Kolaka. Dugaan itu menyeruak menyusul turunnya surat Mendagri bernomor. X.700/04/SJ tanggal 22 Januari 2019 ditandatangani Mendagri Tjahyo Kumolo.
Mendagri dalam suratnya memerintahkan secara tertulis Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan pungutan bongkar/muat barang dan kunjungan kapal dalam kawasan dermaga khusus (DUKS) terminal khusus tahun 2011.
“Baik yang diterima langsung maupun masuk ke rekening perorangan dengan nilai seluruhnya sebesar Rp 505.689.000.00,” tulis Mendagri dalam suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Masih di surat Mendagri, secara rinci menyebut tiga nama oknum ASN Pemkab Kolaka yang ikut “menampung” duit tersebut masing-masing, RA sebesar Rp 359.939.000.00, TD senilai Rp 97.550.000.00 dan LM Rp 52.200.000.00.
Terhadap tindakan ketiga oknum ASN dimaksud, Ketua Umum HMI Cabang Kolaka Umar meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memeriksa dan menindak tegas oknum ASN yang diduga melakukan penggelapan terhadap pungutan IUP OP terhadap pengusaha tambang.
“ni wajib diusut tuntas demi hukum dan keadilan, sehingga memberikan pelajaran dan efek jera bagi ASN lainnya yang mencoba memperoleh uang rakyat dengan berbagai modus,” tegas Umar.
Terkait keterlibatan tiga oknum ASN Pemkab Kolaka yang “menampung” dana sejumlah pengusaha tambang yang berasal dari pungutan IUP OP dan pungutan dalam dermaga khusus di Kabupaten Kolaka, Kabag Humas dan protokol Pemda Kolaka, Amri menyatakan, kalau tindakan mereka merupakan urusan personal.
“Bukti transfer dari perusahaan jelas ada. Ini sudah dilaporkan ke Irjen Kemendagri. Inspektorat Pemkab Kolaka juga sudah memeriksa mereka,”ujar Amri dalam pesan WhassAppnya.
Soal sanksi, kata Amri jelas akan ada setelah melalui pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat Kolaka.
“Inti dari surat Mendagri itu ada dua subtansi persoalan. Pertama mengenai pembatalan Perda yang mengakibatkan para pengusaha tambang ramai-ramai meminta dananya dikembalikan. Kedua, masuknya dana perusahaan ke rekening pribadinya,”tambah Amri.